MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumatera Utara melalui Kaporestabes Medan diminta menuntaskan kasus mafia tanah yang menyerobot lahan milik Ahli Waris H.M. Turki, yang terketak di Jl. K.L. Yos Sudarso Km. 8, Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli. Padahal Tanah seluas 2 Hektar tersebut telah dikuasai sejak 1928, bahkan ahli waris H.M.Turki pada tahun 1995 menerima Ganti Rugi Proyek Pengendalian Banjir Kota Medan yang diakuhi dan di Sah kan oleh Pemerintah.
Anehnya Ahli Waris H.M.Turki saat ini terus menerus mendapat Gugatan dari Orang orang yang mengakuhi Tanah tersebut miliknya, dari mulai perorangan sampai Perusahaan atau PT. Semua merasa milik mereka.
Namun hal tersebut terbantahkan oleh Pengadilan, terbukti beberapa Gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan bahkan sampai Mahkamah Agung Republik Indonesia pun menolak dan Gugatan tidak dapat diterima, tapi masih ada aja yang menggugat.
Salah satu Contoh, pada tahun 2006. Abdul Jalil Ahli Waris dari H.M.Turki digugat oleh Akhyar Efendi, dengan dalil pemilik tanah yang dimaksud, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dalam Pekara Register No.57/Pdt.G.2006 tanggal 31 Agustus 2006, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pun nenolak gugatan Akhyar Efendi, tercantum di Putusan Register 1542.K.Pdt/2007, tanggal 30 Mei 2008.
Lagi lagi Abdul Jalil Ahli Waris dari H.M. Turki digugat lagi, kali ini atas nama Amrick dan PN Medan menolak juga gugatannya ( Surat Register terlampir. Arsip ) terus M. Amin Ginting menggugat juga, sampai ke MA itupun gugatannya di tolak ( Surat Resgiter terlampir. Arsip )
" Hingga saat inipun kami masih digugat Orang, kali ini penggugatnya atas nama T. Raja Gamal dan sampai saat ini Pekara masih berjalan, kami yakin dalam hal ini adanya Mafia Tanah yang mendalangi semua para Penggugat, maka itu kami mohon Kapolda Sumatera Utara untuk membasmi Mafia Tanah yang mendalanginya " jelas Topo.
Topo juga menambahkan "kami juga berharap agar Kapoldasu turut memantau Laporan kami di Polresta Medan Nomor . STTLP/793/K/III/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN, untuk dapat membasmi Mafia mafia Tanah, yang telah mebuat para Ahli Waris jadi Sengsara "mohon Topo kepada Kapolda Sumatera Utara. (Ind)
Anehnya Ahli Waris H.M.Turki saat ini terus menerus mendapat Gugatan dari Orang orang yang mengakuhi Tanah tersebut miliknya, dari mulai perorangan sampai Perusahaan atau PT. Semua merasa milik mereka.
Namun hal tersebut terbantahkan oleh Pengadilan, terbukti beberapa Gugatan ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan bahkan sampai Mahkamah Agung Republik Indonesia pun menolak dan Gugatan tidak dapat diterima, tapi masih ada aja yang menggugat.
Salah satu Contoh, pada tahun 2006. Abdul Jalil Ahli Waris dari H.M.Turki digugat oleh Akhyar Efendi, dengan dalil pemilik tanah yang dimaksud, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Medan dalam Pekara Register No.57/Pdt.G.2006 tanggal 31 Agustus 2006, bahkan Mahkamah Agung Republik Indonesia pun nenolak gugatan Akhyar Efendi, tercantum di Putusan Register 1542.K.Pdt/2007, tanggal 30 Mei 2008.
Lagi lagi Abdul Jalil Ahli Waris dari H.M. Turki digugat lagi, kali ini atas nama Amrick dan PN Medan menolak juga gugatannya ( Surat Register terlampir. Arsip ) terus M. Amin Ginting menggugat juga, sampai ke MA itupun gugatannya di tolak ( Surat Resgiter terlampir. Arsip )
" Hingga saat inipun kami masih digugat Orang, kali ini penggugatnya atas nama T. Raja Gamal dan sampai saat ini Pekara masih berjalan, kami yakin dalam hal ini adanya Mafia Tanah yang mendalangi semua para Penggugat, maka itu kami mohon Kapolda Sumatera Utara untuk membasmi Mafia Tanah yang mendalanginya " jelas Topo.
Topo juga menambahkan "kami juga berharap agar Kapoldasu turut memantau Laporan kami di Polresta Medan Nomor . STTLP/793/K/III/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN, untuk dapat membasmi Mafia mafia Tanah, yang telah mebuat para Ahli Waris jadi Sengsara "mohon Topo kepada Kapolda Sumatera Utara. (Ind)
Posting Komentar
Posting Komentar