MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Pandemi global Covid-19 merupakan situasi darurat yang
membutuhkan penanganan secara cepat dan tepat sasaran. Hal ini untuk
menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat dari ancaman virus. Namun
dalam proses penanganannya ada beberapa hal yang harus diperhatikan
untuk menghindari penyelewengan, salah satunya bidang pengelolaan
anggaran.
Untuk
memastikan anggaran Covid-19 dikelola dengan benar, Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendapat pendampingan hukum yang
ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendampingan Hukum,
Pengawalan dan Pengawasan Keuangan Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut,
Jumat (5/6), di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19
Sumut Jalan Sudirman Nomor 41 Medan.
Penandatanganan
dilakukan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Kepolda Sumut Irjen Pol
Martuani Sormin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto, dan Kepala
Perwakilan BPKP Provinsi Sumut Yono Andi Atmoko. Turut hadir Sekretaris
Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dan pimpinan OPD.
Gubernur
menyampaikan, dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 di Sumut
berasal dari hasil refocusing anggaran APBD. “Agar penggunaan dana
terawasi dengan benar dan tepat sasaran, maka kita lakukan MoU ini
sebagai bentuk legalitas dalam rangka pendampingan, pengawalan dan
pengawasan keuangan penanganan Covid-19,” jelas Edy Rahmayadi.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto mengapresiasi langkah pendampingan
hukum ini. Kata Amir, meskipun keadaan darurat dan perlu ada percepatan
penanganan, bukan berarti mengesampingkan kemungkinan
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
“Sesuai
instruksi dari Bapak Presiden dan Jaksa Agung RI, Kejaksaan Tinggi
diminta melakukan pendampingan hukum dan pengawalan terhadap penggunaan
dana-dana Covid-19. Kita harus mengedepankan tindakan preventif bukan
represif. Sehingga kita bisa bekerja dengan tenang dan apa yang menjadi
tujuan kita tercapai,” tambahnya.
Posting Komentar
Posting Komentar