0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pada hari Kamis  tgl 22 Mei 2020 pkl.23.00 wib Team 72.1 dipimpin oleh Kanit Resum IPDA HERIKSON SIAHAAN Melakukan Penangkapan terhadap pelaku CURAS atas nama tersangka Ardiansyah Alias Rian Able dan Suwanda alias Wandà

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka Ardiansyah alias Rian Able berusaha melakukan perlawanan kepada petugas sehingga dilakukan Tindak tegas dan Terukur, selanjutnya Team mengamankan kedua tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan.

Tersangksa Ardiansyah alis Rian Able merupakan Residivis  kasus 365 (Curas) dan baru keluar dari Rutan Tanjung Pura Langkat yang mendapat  Asimilasi akibat dampak Pandemi Covid 19 dan selama keluar dari Rutan telah dua kali melakukan Tindak Pidana Curas di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/236/V/2020/SPKTN Pel. Belawan tgl 21 Mei 2020 atas nama Pelapor Ulfa Kumala atas Tindak Pidana Curas / perampokan yg terjadi pada hari Minggu tgl 10 Mei 2020 sekira pukul 11.00 wib TKP jln   Titi Payung Desa Kelambir Kec. Hamparan Perak tepatnya didepan PT. Bukara, korban mengalami kerugian berupa Tas sandang warna coklat berisi Uang, Handphone merk Aple XI dan KTP.

Dari Penangkapan tersangka diamankan Barang Bukti :
- Sepeda Motor Honda Bead tanpa Plat Nopol.
- Kunci T
- Pakain Hasil Kejahatan
- Sandal Hasil Kejahatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Para Pelaku  melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 12 tahun Penjara.[abu]

Posting Komentar

Top