LANGSA | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Langsa Dr.H.Marzuki Hamid,MM bersama Forkopimda Kota Langsa mensosialisasi Physical Distancing pada pelaksanaan shalat berjamaah di Masjid Kuba Gampong Sidorejo dan Masjid Darussalam Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, ba'da Ashar dan Magrib. Minggu (12/4/20).
Sosialisasi ini upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19) pada masyarakat termasuk pada saat pelaksanaan shalat berjamaah.
Dalam kesempatan ini Wakil Walikota Langsa ikut mengatur langsung pelaksanaan shalat berjamaah di Masjid Kuba sesuai penerapan pola Physical Distancing dan menindak lanjuti putusan Majelis Permusyawartan Ulama (MPU) Aceh Nomor: 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah dan kegiatan sosial keagamaan dalam kondisi darurat.
"Masjid yang melaksanakan shalat berjamaah berdasarkan pertimbangan wajib memperhatikan produser medis dan protokol kesehatan seperti jaga jarak antar jamaah ini sesuai dengan instruksi Pemerintah dan MPU," jelasnya.
Lebih lanjut katanya, jarak yang dimaksud (Physical Distancing) dalam shalat antara satu orang jamaah dengan yang lain jarak satu meter atau kurang lebih dari itu.
Marzuki Hamid menambahkan pandemi Covid-19 itu penyebaran begitu cepat sehingga diperlukan langkah pencegahan dan antisipasi agar virus tersebut tidak semakin menyebar luas menginfeksi masyarakat. "Langkah pencegahan ini juga mempengaruhi cara shalat berjamaah,"katanya.
Selain itu,ia mengharapkan para jama'ah dan masyarakat juga harus menggunakan masker saat keluar rumah serta tetap menjaga kebersihan mencuci tangan termasuk saat ke masjid.
Sementara untuk para Geuchik di wilayah Kota Langsa diintruksikan agar melaporkan apabila ada warga yang baru pulang dari luar negeri, luar daerah dan dari daerah-daerah yang telah ditetapkan sebagai zona merah.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar