0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si., memimpin Rapat Evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Rabu (8/4) di Gedung PKK Medan. Dalam rapat yang dikuti segenap pimpinan Forkopimda dan pimpinan organisasi perangkat daerah itu diputuskan untuk mempertegas penerapan sosical dan physical distancing. Salah satu penerapannya adalah meniadakan meja dan kursi di restoran, kafe, maupun warung, juga tempat-tempat pelayananan umum lainnya. 

“Silakan berjualan, namun orang hanya bisa membeli dan membawanya pulang. Begitu juga di tempat-tempat pelayanan umum lainnya, semua tidak ada kursi tunggu,” ujar Plt Wali Kota Medan usai rapat yang berlangsung kurang lebih tiga jam itu. 

Dalam rapat yang diikuti antara lain oleh Kapolrestabes Kombes. Johnny Eddizon Isir, Dandim 0201 BS, Kol. Inf. Roy Hansen J. Sinaga, Dandenpom 1/5, Letkol. CPM Anggun Hendryantoro, Danyon Marhanlan I Belawan, Mayor Marinis Farick, Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala, Kepala OJK Regional Sumbagut Yusuf Ansori, dan Ketua MUI Kota Medan, Prof. H. M. Hatta itu, juga diputuskan untuk melakukan pengaturan di pasar-pasar tradisional, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Beberapa hal yang diatur adalah pintu masuk dan keluar pasar harus berbeda. Di setiap pasar juga disediakan tempat cuci tangan dan semuanya wajib menggunakan masker.

 “Dan memang siapa pun dia, yang berada di Medan, wajib menggunakan masker,” ucap Plt Wali Kota Medan.   Plt Wali Kota Medan yang juga merupakan Ketua Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Medan mengatakan, keputusan lain yang diambil adalah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan.

Di samping itu, rapat juga memutuskan tiga zona penanganan, yakni Zona Merah, Kuning, dan Hijau. Pembagian zona ini, lanjutnya, bersifat dinamis dengan melihat perkembangan kasus yang terjadi.

Plt Wali Kota Medan juga mengatakan, saat ini Pemko Medan juga tengah melakukan realokasi dan refocusing anggaran untuk mengptimalkan percepatan penanganan Covid-19 di kota ini.

Upaya dalam bidang anggaran ini mendapat sambutan positif dari Wakil Ketua DPRD Medan, H. Rajudin Sagala yang mengikuti rapat itu. Dia mengatakan, DPRD siap mendukung kebijakan realokasi dan refocusing anggaran ini. Diharapkan upaya ini dapat memperlancar penanganan Covid-19. 

Sebelumnya diawal rapat, Plt Wali Kota Medan juga menyampaikan empat tahapan penanganan Covid-19. Keempatnya adalah penanganan kesehatan yang mencakup mencegah dan mengobati, penanganan sosial, ekonomi, dan recovery. Keempat tahapan ini, lanjut, telah dan tengah dilakukan Pemko Medan.  

 Plt Wali Kota Medan juga berpesan kepada warga Medan untuk tetap disiplin dalam menerapkan physical dan social distancing, memakai masker, dan mencuci tangan pakai sabun dengan menggunakan air mengalir. “Kedispilinan ini sangat diperlukan untuk dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.[Mashuri]  

Posting Komentar

Top