MEDAN | GLOBAL SUMUT-Terkait adanya dugaan pengunaan Ijazah Palsu (Ipal) yang menyeret oknum Anggota DPRD Kota Padang Sidempuan, akhirnya secara resmi kasus tersebut telah dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Selasa (14/4/2020).
Adalah Ikatan Mahasiswa Muhammadiah (IMM) Sumatera Utara yang telah resmi melaporkan oknum anggota dewan dari Partai Hanura berinisial MTS. Laporan resmi tertanggal 14 April 2020 diserahkan langsung oleh Zulham Hidayah Pardede selaku Ketua Umum IMM Sumut bersama Muhammad Juang Rambe selaku Sekretaris IMM Sumut ke Polda Sumut.
"Setelah kita pelajari, berikut dokumen-dokumen yang telah kita kumpulkan serta berkoordinasi dengan beberapa pihak yang kita anggap kompeten, maka kita putuskan hari ini untuk secara resmi melaporkan MTS terkait dugaan penggunaan ijazah palsu ke Mapolda Sumut, "ungkap Zulham, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Selasa (14/4/2020).
Zulham juga menyampaikan, dari hasil pengembangan di lapangan yang telah diperoleh, banyak kejanggalan - kejanggalan yang di temukan terkait ijazah MTS tersebut.
Temuan dugaan ijazah palsu tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung kepada Ira Silvia selaku Kepala Sekolah SMA Widyasana Utama Medan pada hari Senin, (13/4/2020).
"Sebagai Kepala Sekolah, Ia juga mengungkapkan beberapa kejanggalan pada foto copy ijazah SMA atas nama MTS tersebut. Penjelasan beliau sudah kita miliki dan telah kita serahkan ke Polda Sumut,"ungkapnya.
"Salah satunya contoh yang dikatakan kepala sekalah tersebut, seingat dan sepengetahuannya bahwa SMA Widyasana Utama Medan sejak berdiri sampai sekarang sekolah tersebut tidak pernah masuk ke dalam subrayon SMAN 8 Medan, melainkan ke dalam subrayon SMAN 9 dan terakhir diubah ke subrayon SMAN 10 Medan dalam menjalankan kegiatan pendidikan ataupun dalam Ujian Nasional," jelasnya.
"Bahkan, Kepala SMA Widyasana Utama Medan tersebut juga menjelaskan bahwa kepala sekolah yang menandatangani Daftar Nilai Ujian Sekolah yang dipergunakan MTS yang terbit pada tahun 1973 tidak dikenali dan tidak pernah tercatat sebagai Kepala Sekolah di SMA Widyasana Utama Medan,"paparnya.
"Selain itu, kita juga sudah membaca surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menerangkan bahwa data ijazah berinisial MTS tersebut memang tidak bisa ditemukan di dinas pendidikan. Jadi, semua informasi yang kita peroleh tersebut menurut kami cukup beralasan hukum untuk menyatakan dugaan bahwa MTS membuat dan atau mempergunakan ijazah palsu untuk keperluan pendaftaran studi Sarjana Hukum di salah satu perguruan tinggi di Tapsel," katanya.
Bahkan, Ia juga sangat menyayangkan, ijazah tersebut selain penggunaaannya melanjutkan ke perguruan tinggi, ijazah tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan kelengkapan persyaratan calon anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari tahun 2004, 2009, 2014 dan 2019.
"Karena itu kami juga meminta kerjasamanya dari pihak Polda Sumut agar segera menuntaskan laporan kasus ini secepatnya. Demi penegakan hukum dan keadilan khususnya di Sumatera Utara,"pintanya. (red)
Posting Komentar
Posting Komentar