0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Seorang Ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ega Fitriani (42) warga yang tinggal di Pasar 7 Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Seituan harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli akibat terlibat kasus narkotika jenis sabu, Kamis (5/3/2020).

Atas kecurigaan polisi terdakwa di geledah dan ditangkap petugas Polsek Percut Seituan saat sedang turun dari sepeda motor di jalan Tembung pada 4 Oktober 2019 lalu.    

Dari terdakwa ditemukan barang bukti seberat 0,04 gram sabu-sabu kemudian TSK digelendang ke Mako Polsek Percut Seituan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Demikian isi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Eva Christina,SH dan Rahmaniar Tarigan,SH saat persidangan di PN Lubuk Pakam cabang Labuhan Deli, Kamis (5/3/2020).

Selanjutnya Majelis Hakim PN Lubuk Pakam  Tarima Saragih,SH, Said Hamrizal Zulfi,SH dan Udut Widodo Napitupulu,SH memeriksa terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa kebenaran surat dakwaan itu.

Terdakwa mengakui bahwa sabu seberat 0,04 gram itu adalah miliknya saat ditangkap petugas Polsek Percut Seituan.   

Hakim menunda pemeriksaan karena saksi penangkap yaitu polisi dari Polsek Percut Seituan tidak hadir. Dan akan disidangkan kembali Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap.(abu)

Posting Komentar

Top