0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Organisasi perangkat daerah harus dapat mempertahankan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) terhadap Standar Pelayanan Publik. Penilaian ini merupakan hasil survei yang digelar Ombudsman Republik Indonesia beberapa tahun lalu.

“Tidak lama lagi, survei tentang pelayanan publik ini kembali digelar oleh Ombudsman. Karena itu, mari bersama kita terus kita pertahanan, bahkan tingkatkan, prestasi yang telah kita raih,” ujar Asisten Administrasi Umum Setdako Medan, Renward Parapat, saat memimpin pertemuan dengan segenap pimpinan OPD dan Kepala Ombudsman Perwakilan RI, Abyadi Siregar, Kamis (6/2) di Ruang Rapat I, kantor wali kota.

Renward yang ditugaskan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si untuk memimpin pertemuan ini menyampaikan, kemajuan teknologi komunikasi dan informasi serta meningkatnya taraf pendidikan masyrarakat menuntut aparatur negara untuk senantiasa meningkatkan kinerja pelayanan publik. Selain itu, lanjutnya, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juga telah memberi aturan yang jelas dan tegas.

“Sekarang begitu gampangnya mendapat akses informasi, begitu gampang pula menyebarkan informasi. Hal yang tidak benar saja bisa tersebar luas dan mempengaruhi penilaian orang, apalagi hal yang benar. Karena itu, mari kita sama-sama memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan umum yang ditetapkan undang-undang,” ujarnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi, mengatakan kunjungannya ke Pemko Medan dalam rangka untuk membangun komunikasi yang baik yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

“Dengan komunikasi yang baik itu, tentunya kita berharap adanya percepatan penyelesaian laporan masyarakat terkait dengan pelayanan publik dapat kita lakukan dengan baik. Jadi ada usaha kita mencari ide-ide bagaimana agar laporan masyarakat terkait pelayanan Pemko, mulai dari kantor kota sampai kepling, termasuk Ombudsman sendiri, kita lakukan bisa diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Selain itu, dalam kunjungan pihaknya juga menyampaikan rencana survei yang akan dilakukan Ombudsman. Pada survei beberapa tahun lalu, lanjut Abyadi, Pemko Medan telah mendapat predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik.

“Survei itu akan dilakukan sekitar Juni dan Juli 2020. Diharapkan agar predikat yang diberikan dapat dipertahankan, bahkan kalau bisa skornya ditingkatkan,” sebutnya.[Mashuri]

Posting Komentar

Top