Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat mengikuti Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2/2020). |
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Tim Kuasa Hukum DPR RI untuk perkara nomor 62/PUU-XVII/2019, 70/PUU-XVII/2019, 71/PUU-XVII/2019, 73/PUU-XVII/2019, 77/PUU-XVII/2019, dan 79/PUU-XVII/2019, perihal permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD NRI 1945, yang diwakili oleh Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyatakan bahwa revisi UU KPK ditujukan bukan untuk melemahkan institusi KPK, melainkan untuk memperkuat KPK secara kelembagaan.
“Ini semua dilakukan bukan untuk melemahkan KPK, tetapi agar bagaimana KPK bisa lebih kuat. Kita harapkan dengan revisi UU KPK yang sudah berjalan dengan kepemimpinan yang baru ini. Saya optimis bahwa penegakan hukum pemberantasan korupsi maupun juga pencegahannya bisa berjalan jauh lebih baik dan efektif,” ucap Arteria usai mengikuti Sidang Pleno di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Menurutnya, KPK kini mempunya legitimasi yang kuat. Seseorang tidak bisa lagi mengatakan KPK nya salah, karena KPK mempunyai Dewan Pengawas. “Ada instrumen kontrol yang selalu melekat dalam setiap giat-giat penegakan hukum yang dihadirkan oleh KPK,” tandasnya.
Meski demikian, Arteria menghormati keinginan setiap warga negara yang ingin mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ia meminta kepada semua pihak untuk bisa mensakralkan persidangan dengan menghadirkan para pemohon yang mempunyai legal standing yang jelas.
“Tolong untuk dihadirkan dalam persidangan MK ini mereka yang mempunyai legal standing yang muatannya juga mumpuni. Artinya memang layak untuk dihadirkan. Bayangkan, ada pemohon dari kalangan mahasiswa yang merasa kepentingannya terganggu terkait dengan masalah penyadapan. Yang terkait dengan penyadapan, yang terganggu secara logika dan akal sehat apakah mahasiswa. Pastinya itu irisannya dengan giat penegakan hukum,” ungkap politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.
Ada pula dosen yang merasa kepentingannya terganggu, lanjutnya, karena dengan diberlakukannya undang-undang ini akan merugikan kepentingan konstitusional. “Kepentingan seperti apa. Jangan sampai persidangan ini dijadikan seperti lawakan ataupun candaan. Jangan sampai persidangan yang sakral ini hanya sekedar masuk tanpa memahami betul apa materi muatan dan pertentangan isu-isu konstitusional yang harus dihadirkan di forum-forum MK,” tegasnya.
Arteria menyampaikan, DPR RI hadir dengan penuh keseriusan dan kekhidmatan. Ia mengaku, dirinya beserta tim Badan Keahlian (BK) DPR RI untuk membahas permohonan sidang pleno MK tersebut memakan waktu hampir satu bulan lebih. “Kami bahas secara khidmat dan kami jawab secara detil satu persatu. Ke depan, kalau kami boleh memohon, harusnya permohonan-permohonan yang dihadirkan harus memenuhi syarat sebagai legal standing pemohon. Harus mampu menunjukan bagaimana kerugian konstitusional,” imbuhnya.
Terkait materi muatan, Arteria mengatakan, DPR RI sudah menguraikan secara panjang lebar di dalam sidang pleno yang digelar di MK ini. Menjawab pertanyaan Majelis Hakim MK menyangkut isu-isu yang berkaitan dengan pengajuan formal revisi UU KPK dan sudah masuk ke Prolegnas, Arteria mencoba meyakinkan Majelis Hakim bahwa pembahasan undang-undang itu sudah dilakukan sejak tahun 2008.
“Dibahas secara detil pada tahun 2015, 2016, dan 2017. Pembahasannya sudah hampir final dan naik lagi di tahun 2019. Dilakukan secara terbuka dengan juga melibatkan pihak kampus-kampus. Seharusnya kampus-kampus yang kami datangi juga ikut membantu kita, bahwa benar sudah pernah dilakukan pembahasan terkait dengan revisi Undang-Undang KPK. Selain itu sudah melibatkan banyak ahli,” ujarnya.
Arteria menegaskan, DPR tidak mungkin berseberangan dengan kepentingan rakyat. “Yang kita lakukan penuh kemanfaatan dan dilakukan secara khidmat. Buktikan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK ini menghambat dan mengganggu proses penegakan hukum. Mengintervensi kegiatan penegakan hukum dan kewengan Pimpinan KPK. Sejauh ini implementasinya seiring sejalan, bisa bersinergi dan harmonis. Bisa dilihat, baru beberapa hari saja sudah dilakukan Operasi Tangkap tangan (OTT). Giat penegakan hukumnya juga semakin efektif. Hal ini yang sebenarnya kita harapkan,” pungkasnya.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar