0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Ringkus Ismoyo alias Tokek (32) pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Sei Mati.

Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH.dalam Keterangannya, Kamis (06/02/2020) menjelasakan Ismoyo alias Tokek warga yang berdomisili di Jalan Lorong l,Lingkungan VI,Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan itu diringkus pada Kamis 30 januari 2020 lalu sekira pukul 12.00 Wib berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi jual beli Narkotika jenis shabu di TKP,  Lalu Team Opsnal melakukan penyelidikan guna mematangkan informasi tersebut dan kemudian dilakukan penindakan penangkapan terhadap tersangka yang sedang duduk di depan kios lalu di lakukan penggeledahan di temukan BB di talang air di samping tempat duduk tersangka.

 “Saat tersangka diamankan, dari tangannya petugas berhasil mengamankan 1 dompet warna putih yang berisikan Sabu seberat 54,42 gram dengan rincian 8 plastik klip besar berisi sabu,9 plastik klip kecil berisi sabu dan Hp Samsung,”  jelas Juriadi.

lanjutnya petugas kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuannya,Tersangka Ismoyo alias Tokek mendapatkan sabu dari pria yang kerab dipanggil D. Lalu petugas meminta Ismoyo menghubungi. Hanya saja saat dihubungi, nomor telepon seluler D tidak aktif.Kemudian petugas langsung menuju rumah D namun D tidak berada di rumahnya lagi sehingga D dalam status DPO.

Guna penyidikan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.[abu]

Posting Komentar

Top