BELAWAN |
GLOBAL SUMUT-KRI Kerambit-627 menangkap Kapal Ikan Asing (KIA)
Berbendera Malaysia KHF 1960 yang melakukan aktivitas illegal fishing di
wilayah Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Minggu lalu.
Penangkapan
berawal saat KRI Kerambit-627 melaksanakan patroli terbatas di wilayah
Perairan ZEE Indonesia, mendapatkan kontak radar yang dicurigai
melakukan aktifitas ilegal. Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap
KRI Kerambit-627 melakukan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan
dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan,
dokumen, dan ABK kapal tersebut.
Dari
hasil pemeriksaan, Kapal berbendera Malaysia tersebut bernama KIA KHF
1960 Tonage 65 GT, Jumlah ABK 5 orang berkewarganegaraan Thailand,
memuat ikan campur sekitar 100 kg melakukan aktifitas pengambilan ikan
di Perairan Zona Economy Ekslusif (ZEE) Indonesia, sekitar Timur Laut
Belawan.
Komandan Lantamal I Laksamana
Pertama Abdul Rasyid K, S.E., M.M., yang memberikan keterangan di Mako
Lantamal I Belawan, Rabu (19/02/2020) mengatakan "Koarmada I saat ini
sedang melaksanakan Operasi Benteng Samudera-20 dan Operasi Pamtas
RI-Singapura, mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh Kapal
Berbendera Asing di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang
saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap Kapal KIA KHF
1960" Papar Danlatamal I.
"TNI
AL khususnya Lantamal I yang berada di jajaran Koarmada I berkomitmen
untuk memberantas tindak pidana di laut, salah satunya pencurian Ikan.
Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi
laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli, Lantamal I akan
selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir
sampai saat ini masih banyak illegal fishing dan juga digunakan untuk
penyelundupan narkoba dan komoditi luar ke Indonesia melewati jalur
perairan,” lanjutnya.
"Daerah perbatasan
sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan.
Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap Kapal Berbendera Asing
merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I melalui
Lantamal I dalam menegakkan hukum di laut,” kata Danlantamal I.
"Saat
ini Kapal sudah merapat di Dermaga Lantamal I sesuai arahan Panglima
Koarmada I, KIA KHF 1960 Berbendera Malaysia akan kita dalami dan proses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen Pimpinan TNI AL
sudah jelas, melalui Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali,
S.E., M.M., untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang
terjadi di wilayah Koarmada I khususnya di Wilayah Kerja Lantamal I
Belawan" pungkas Danlantamal I.
Nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.[abu]
Nakhoda dan ABK KIA KHF 1960 yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar