0
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Polres Batubara berserta jajaran komitmen dalam melakukan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

Hasilnya, Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2020 sekira pukul 15:00 Wib Team Unit Reskrim Polsek Medang Deras dipimpin oleh Kanit Reskim Ipda A. Sitorus, telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Penyalah gunaan Narkotika.

Pelaku yang diamankan berinisial Rahmat alias amat (41) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Sei Suka  dan rekannya Sandika Putra alias Deka (41) warga Dusun, Bambang Irawan alias Bambang (35) warga Dusun III Alai Desa Kuala Tanjung Kec. Seisuka, Agus Salim Lbs alias agus (22) warga yang sama.

Kapolsek Medang Deras AKP Jhony Andries, SH, mengatakan, Awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya,bahwa sering terjadi transaksi/penjualan narkotika jenis Shabu di rumah AGUS SAMURI ALS MURIK.

Atas Informasi tersebut Team Unit Reskrim Polsek Medang deras melakukan Penyelidikan dan pengintaian disekitar rumah terduga pelaku, saat di TKP terdapat 5 (Lima) orang laki-laki didepan teras rumah. Kemudian Team melakukan penggerebekan/penangkapan terhadap kelima orang tersebut.
Satu orang berhasil kabur dan telah dilakukan upaya pengejaran terhadap satu orang tersebut tetapi gagal ditangkap. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap ke 4 (Empat) orang yang tertangkap,dari TSK  RAHMAD ALS AMAT ditemukan 2 (dua) buah plastik Klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yg terbungkus kertas tisu.kemudian dari SANDIKA PUTRA ALS DEKA , BAMBANG IRAWAN ALS BAMBANG, AGUS SALIM LUBIS ALS AGUS tidak ditemukan barang bukti, selanjutnya Team melakukan penggeledahan kedalam rumah atau kedalam kamar tidur AGUS SAMURI ALS MURIK dan ditemukan narkotika diduga jenis Shabu dan Barang bukti lainnya atau Disita dari TKP. Selanjutnya 4 (Empat) orang yang berhasil tertangkap serta barang bukti dibawa ke Polsek Medang Deras untuk proses lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,Kepada tsk akan dikenakan melanggar Undang – undang nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.(@globalsumut)

Posting Komentar

Top