MEDAN | GLOBAL SUMUT-Guna mensukseskan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan tahun 2020, Pemko Medan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Persiapan Pilkada tentang Pemilihan Umum dan Sekretariat Kecamatan di Ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan, Selasa (14/01). Dalam rapat ini juga dibahas tentang Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretaris PPK. Rapat yang dipimpin Plt Wali Kota Medan diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial Drs. Musaddad Nasution ini dihadiri Ketua KPU Agussyah Ramadhani Damanik, Sekretaris KPU, Nirwan, Kabag Tapem M. Rasyid Ridho Nasution dan Para Camat dan Sekretaris Kecamatan se- Kota Medan. Dalam sambutannya, Asisten Pemerintahan dan Sosial Drs. Musaddad mengatakan bahwa Pemko Medan siap mendukung dan mensukseskan Pilkada Kota Medan tahun 2020. Artinya Dukungan ini diberikan agar pelaksanaan Pilkada yang menganut azas langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) di Kota Medan sehingga berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
"Pemko Medan akan menjalankan tugas, fungsi dan perannya sesuai dengan kapasitas selaku penyelenggara pemerintahan. Oleh karenanya, melalui pertemuan ini, akan terjalin sinergitas khususnya dalam hal Tugas dan Wewenang PPK dan Sekretaris PPK", kata Asisten Pemerintahan dan Sosial. Ketua KPU Medan Agussyah Ramadhani Damanik mengungkapkan bahwa pertemuan ini bertujuan menjelaskan tugas dan wewenang PPK dan Sekretaris PPK. Hal ini perlu dilakukan untuk kelancaran dan kesuksesan Penyelenggaraan Pilkada di Kota Medan tahun 2020.
"Kami (KPU) di akhir bulan Februari akan melakukan pelantikan PPK. Atas dasar itu sejak dilantiknya PPK paling lama 7 hari untuk Sekretaris PPK Diharapkan juga dapat ditetapkan. Hal ini sangat diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada", jelasnya.[Mashuri]
Posting Komentar
Posting Komentar