LANGKAT | GLOBAL SUMUT- Lagi asyik nyabu menikmati narkotika Suriadi Syahputra alias Banteng (35) yang bekerja sebagai supir, warga Dusun 1 Desa Minta Kasih Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat ditangkap polisi setempat.
Hal itu dibenarkan Kepala Kepolisian Salapian AKP A Harahap SH, di Tanjung Langkat Salapian, Selasa. Penangkapan terhadap Suriadi Syahputra alias Banteng ini dilakukan polisi, Senin (6/1) sekitar pukul 17.30 WIB, dengan barang bukti satu kaca pirex berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu, dua pipet minuman air mineral (alat sekop sabu), satu set alat penghisap sabu (bong), mancis dan kotak rokok.
Akibatnya, tersangka Banteng dipersangkakan dengan Pasal 112 (1) Subs Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Harahap menjelaskan didapat informasi dari masyarakat disamping doorsmer Desa Namanjahe Kecamatan Salapian, ada seseorang laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master SM Purba SH untuk melakukan penangkapan.
Kemudian petugas sampai melihat seseorang yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku, katanya.(@globalsumut)
Posting Komentar
Posting Komentar