JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap tersangka penyelundupan narkotika jaringan Internasional jenis shabu, narkotika jenis shabu ini masuk ke Indonesia berasal dari Malaysia melalui jalur laut menuju Bagansiapiapi, Provinsi Riau, selanjutnya dikirim melalui ekspedsi ke Jakarta kemudian disimpan di sebuah rumah daerah Tanggerang untuk diedarkan di wilayah Jakarta (21/01/2020).
Jumlah tersangka dari penangkapan ini berjumlah 2 orang, DN alias AH (32) dan SB alias KB (34) dengan barang buti 70 kg narkotika jenis shabu, 45 kg ditemukan bersama kedua tersangka, “tanggal 18/01/2020 sekitar jam 16.30 WIB, tim berhasil menangkap 2 orang di parkiran ruko sepatan, Tanggerang beserta barang bukti shabu 25 dan 20 kg ” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono.
Setelah melakukan penangkapan Polisi melakukan penyelidikan mendalam terhadap para tersangka, kemudian Polisi melakukan penggeledahan dirumah kontrakan salahsatu tersangka, dan ditemukan 25 kg shabu, ” polisi tidak sampai disitu saja, setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan shabu seberat 25 kg dikontrakan salahsatu tersangka yang baru disewa selama 2 bulan,” kata Brigjen Pol Argo Yuwono.
Diketahui bahwa kedua tersangka sehari-harinya bekerja sebagai sales dan supir, dan setelah melakukan pendalaman lagi keduanya baru pertama kali melakukan penyelundupan barang haram tersebut, “kedua pelaku ini sales dan supir, ketika didalami pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut, pelaku ini kurir yang disuruh sama orang warga negara Malaysia.” pungkas Brigjen Pol Argo Yuwono.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan Kedua tersangka melancarkan aksinya ini dengan cara melapisi isi kardus yang berisi shabu dengan menambahkan kopi dan ikan asin didalamnya yang bertujuan untuk mengelabuhi petugas kepolisian.
Kedua tersangka penyelundupan barang haram tersebut dijanjikan uang sebesar Rp 100 juta, kedua tersangka baru diberikan uang muka sebesar Rp 20 Juta, ” yang bersangkutan dijanjikan dapat 100 juta jika semua lancar kegiatannya, tetapi yang bersangkutan baru diberi 20 juta untuk oprasional,” tutur Brigjen Pol Argo Yuwono.
“Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan denda paling maksimal 10 miliar Rupiah, dan pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 132 ayat 1 UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dengan denda paling banyak 8 miliar Rupiah,” tutup Brigjen Pol Argo Yuwono.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar