0


LANGSA | GLOBAL SUMUT-Personil Unit Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Langsa berhasil meringkus 3 (tiga) pengedar narkoba, dari ke-3 tersangka petugas mengamankan barang bukti 4 kg lebih narkotika jenis ganja. 

Kapolres Langsa AKBP.Andy Hermawan,S.IK, M.Sc,melalui Kasat Narkoba Iptu.Wijaya Yudi Stira Putra, mengatakan, penangkapan terhadap ke- 3 pengedar narkoba tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat,Rabu (4/12/19).

Menurut Iptu.Wijaya Yudi, pihaknya mendapat informasi di Pos Kamling Gampong Baro, Kecamatan Langsa Kota sering berkumpul sejumlah orang yang menggunakan ganja. Selasa (3/12/19).

Mendapat laporan tersebut, Iptu Wijaya Yudi bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IB (61), warga Gampong Baroh,saat diperiksa ditemukan satu paket ganja.

Menurut pengakuan tersangka IB barang haram tersebut dibeli dari M.N (57), warga Gampong Blang Seunibong sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp 70 ribu, sisanya sudah diedarkan.

Mendapat pengakuan tersebut, Iptu.Yudi bersama anggotanya langsung bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka M.N, di rumahnya di Gampong Blang Seunibong, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 482 gram ganja yang disembunyikan diatas ventilasi kamar mandi.

Kepada petugas tersangka M.N mengaku ganja miliknya itu dibeli dari HE (33), warga Dusun Rukun Gampong Blang, Kota Langsa, seharga Rp 1 juta rupiah .Berdasarkan pengakuan tersebut, kami kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HE di dalam rumahnya di Gampong Blang.Saat digeledah isi rumah ditemukan 1 karung goni berisikan ganja seberat 4 kg,"ungkap Iptu Yudi.

Iptu Yudi mengatakan pengakuan tersangka HE,  ganja itu sengaja dititipkan oleh seorang laki-laki berinisial AR, (DPO) warga Peureulak, Aceh Timur, untuk dijual ke daerah Langsa.Jumlah total yang dititipkan sebanyak 5 kg dengan harga perkilo disuruh jual Rp 1 juta rupiah," kata Iptu Yudi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ,ke-3 tersangka berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Langsa guna proses hukum lebih lanjut.(arman suharza)

Posting Komentar

Top