0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan pemusnahan sebanyak 20.500 Arsip. Puluhan ribu Arsip yang dimusnahkan ini sudah tidak memiliki nilai guna sehingga akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan, biaya dan tenaga serta waktu.

Arsip dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ini dimusnahkan oleh Plt Wali Kota Medan diwakili Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Maya Fitriani, SE, didampingi Kabid Pengelolaan dan Akuisisi Arsip, Mopul Simbolon dan Perwakilan BPKAD di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Iskandar Muda, Kamis (26/12). Pemusnahan arsip dengan menggunakan alat mesin pencacah kertas ini ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara.

Dikatakan Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Maya Fitriani, pemusnahan arsip yang tidak mempunyai nilai guna akan menghemat tempat atau ruang penyimpanan dan biaya, tenaga, serta waktu. Disamping itu dalam rangka penemuan kembali arsip yang diperlukan berupa arsip-arsip yang bernilai guna permanen, vital, serta arsip yang mempunyai nilai guna sejarah (arsip statis).

"Kami (Dinas Perpustakaan dan Kearsipan) berharap agar semua unit perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Medan mengelola arsip dengan baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, melakukan penyusutan atau pemusnahan sesuai mekanisme yang benar", Jelasnya.

Selain itu, Maya Fitriani berharap OPD dapat menyerahkan arsip statisnya kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan sesuai aturan yang berlaku sehingga ke depan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Medan dapat lebih berperan sebagai pusat dan sumber informasi untuk masa sekarang yang sedang berjalan, maupun masa yang akan datang.

Sebelumnya Kabid Pengelolaan dan Akuisisi Arsip Mopul Simbolon dalam laporannya menjelaskan bahwa Arsip yang dimusnahkan ini merupakan arsip dari BPKAD. Sebanyak 20.500 Arsip dimusnahkan dengan cara dicacah untuk dijadikan kertas rumput sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.[Mashuri]

Posting Komentar

Top