BATU
BARA | GLOBAL SUMUT-Sebanyak 107 Kepala Desa (Kades) dilantik periode
2019-2025, ini merupakan orang yang dituakan di desanya,untuk itu
jadilah pelayan kepada masyarakat yang amanah dan jalankan visi misi
kepala desa dan harus mengacup visi misi Bupati dan wakil Bupati.
Kepala
Desa ,Camat dan Bupati serta ASN adalah pelayan masyarakat,dan
jadikanlah pelayanan terhadap masyarakat sebagai kewajiban bukan
sebaliknya pelayanan dijadikan sumber pendapatan. Hal ini disampaikan
Bupati Ir Zahir saat melantik 107 kepala Desa se-kabupaten Batubara dan
mengambil sumpah dan janji.digedung MPH PT Inalum Kecamatan Sei
Suka,Senin (30/12).
Ia
mengatakan,Bupati juga mengingkatkan kepada seluruh kepala desa,didalam
tiga bulan ini tidak boleh mengganti perangkat desa,namun apabila
perangkat desa diganti harus meminta izin dulu kepada Bupati. Ujarnya.
"kepala
desa diharapkan selalu berkoordinasi dan menjalin komunikasi yang baik
menjalin komunikasi dengan tokoh masyarakat,tokoh adat. Untuk kades
segera menetapkan RPJMDes untuk pembangunan yang merupakan perpaduan
visi misi kepala desa dan Untuk itu,setiap pengisian kekosongan dan
pengangkatan perangkat desa dilakukan berdasarkan peraturan menteri
dalam negeri no 83 tahun 2015,tentang pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa.
Posting Komentar
Posting Komentar