JAKARTA | GOBAL SUMUT-Presiden Joko Widodo resmi melantik Jenderal Polisi Drs. Jenderal Idham Azis, M.Si sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Jenderal Idham menggantikan Jenderal Purnawirawan Tito Karnavian yang ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Dalam Negeri di Kabinet Indonesia Maju.
Pengangkatan Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Kepala Kepolisian RI. Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak saat pelantikan pejabat.
Presiden Jokowi kemudian menanyakan kesediaan Jenderal Idham untuk diambil sumpahnya. Lulusan Akpol 1988 itu menyatakan bersedia.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya pada bangsa dan negara,” ucap Jenderal Idham Azis di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11).
Pada kesempatan itu, Jenderal Idham Azis juga naik pangkat menjadi Jenderal Polisi yang sebelumnya berpangkat Komjen Polisi. Setelah pembacaan keputusan presiden tentang kenaikan pangkat, Presiden Jokowi lantas mengganti tanda pangkat Jenderal Idham yang terpasang di pundak, dari bintang tiga menjadi bintang empat.
Pelantikan itu dihadiri oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta jajaran Kabinet Indonesia Maju, di antaranya Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan sejumlah pimpinan partai politik.
Sehari sebelumnya, Jenderal Idham Azis resmi ditetapkan oleh DPR dalam rapat paripurna sebagai Kapolri. Hal itu dilakukan setelah Jenderal Idham lolos uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR RI.
Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Jenderal Idham membeberkan tujuh program prioritas untuk memajukan Polri. Program tersebut merupakan penguatan Polri Promoter alias profesional, modern dan terpercaya.
Tujuh program tersebut pertama, mewujudkan SDM yang unggul. Kedua, pemantapan pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat (harkamtibnas). Ketiga, penguatan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Keempat, pemantapan manajemen media. Kelima, penguatan sinergi polisi. Keenam, penataan kelembagaan, dan ketujuh penguatan pengawasan.
Setelah uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR menetapkan Jenderal Idham sebagai Kapolri. Ketua Komisi III Herman Herry menyatakan seluruh fraksi di Komisi III sudah menyetujui secara aklamasi Jenderal Idham Azis menjadi Kapolri.
Setumpuk pekerjaan rumah (PR) telah menanti Komjen Jenderal Idham Azis di kursi pucuk pimpinan Polri. PR pertama Jenderal Idham ialah menuntaskan kasus serangan teror berupa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Jenderal Idham sebenarnya dianggap gagal menuntaskan kasus ini. Pasalnya, dua jabatan yang sebelumnya ia pangku yakni Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memiliki tugas untuk menuntaskan kasus yang terjadi sejak 2017 ini.
Dia juga tercatat sebagai penanggung jawab Tim Teknis Polri dalam penuntasan kasus Novel. Namun, tim ini tak mampu memenuhi tenggat Presiden Jokowi selama tiga bulan sejak 19 Juli 2019.
Namun, Jenderal Idham menyatakan akan segera menunjuk Kabareskrim yang baru ketika dirinya resmi menjabat Kapolri.
“Saya nanti begitu dilantik, saya akan menunjuk Kabareskrim baru, dan saya beri dia waktu untuk segera mengungkap kasus itu,” kata Jenderal Idham di Jakarta.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar