Kapolsek Belawan Kompol Saffarudin Tama melalui Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu Riza SH menjelasan, pada Kamis (31/10/2019) pukul 18.20 WIB lalu, korban Gabriel Haposan Sihombing (17) warga Jalan Langkat, Lingkungan II, Kecamatan Medan Belawan bersama dengan teman sekolah pergi menaiki angkutan umum (angkot) KPUM Trayek 32 dari Jalan Sumatera, Simpang Singkong.
Namun setelah korban berada di dalam angkot tersebut, ternyata sudah berada tiga orang pria. “Jadi, saat angkot sedang melintas di Jalan KL Yos Sudarso, tepatnya di Gang Pembangunan salah satu dari tersangka mendekati korban dan meminta uang dengan alasan uang minum. Akan tetapi korban mengatakan ‘tidak ada’,” ujarnya, Selasa (12/11/2019). Pelaku lainnya, lanjut kapolsek, mengeluarkan senjata tajam berupa pisau belati dan menodongkannya ke perut korban.
“Sehingga korban menyerahkan uang miliknya Rp 20 ribu. Namun pelaku tidak puas. Ia pun langsung merampas handphone milik korban dan temannya, yang pada saat itu sedang dipegangnya,” ungkapnya. Lanjut Kanit Reskrim Polsek Belawan Iptu Riza, setelah para pelaku melancarkan aksinya, kemudian menyuruh supir untuk menghentikan laju angkot tersebut. “Setelah berhenti, para pelaku kemudian turun dan melarikan diri. Berselang beberapa hari kemudian, pelaku kembali melakukan aksinya dengan modus yang sama,” ungkapnya. Namun, lanjut Riza, korban Romaida Siregar (54) warga Jalan Panggilar, Gang Agian, Amplas Kelurahan Medan Denai.
“Saat itu korban menumpangi angkot KPUM Mitra 30 di Jalam Veteran Belawan. Pelaku langsung melancarkan aksinya dengan menarik tas korban yang pada saat itu sedang disandangnya,” katanya. Pada saat kejadian, lanjut polisi berpangkat balok dua emas ini, korban berusaha untuk melawan dengan menahan agar tas miliknya tidak diambil. Tetapi kedua pria yang diduga pelaku ini lain langsung menodongkan senjata tajam berupa pisau belati ke arah korban dan melukai korban.
“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka ditangan sebelah kiri. Setelah tas korban berhasil dirampas oleh para pelaku, keduanya melarikan diri ke daerah pinggiran rel Kampung Kurnia Belawan. Mendapatkan dua laporan dari korban, Petugas Polsek Belawan langsung melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan kepada tersangka,” ujarnya. Petugas kepolisian tidak membuang-buang kesempatan. Begitu mendapat informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Saat kami tangkap tersangka berusaha untuk melarikan diri dengan melakukan perlawan. Sehingga kami lakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka yang sebelumnya melepaskan tembakan peringatan ke udara,” sambungnya. Masih dikatakan Kanit, setelah pelaku berhasil dilumpuhkan, kemudian petugas amankan dan selanjutnya diboyong ke Rumkit Angkatan Laut untuk dilakukan Perawatan Medis. “Pelaku ini, kita jerat dengan kasus 365 KUHP, dengan hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. [rd]
Posting Komentar
Posting Komentar