LABURA | GLOBAL SUMUT- Empat Pelaku Penganiayaan Anggota Koptan HTR Mandiri Ditahan Polres Labuhanbatu ,Empat
Orang dari puluhan yang diduga Pelaku Penganiayaan Terhadap Angota HTR
Koptan Mandiri Sudah diamankan di Polres Labuhanbatu Unit IV Tipiter
Po. Empat tersangka tersebut masing-masing Umar (47) tahun Bagol als
Sutoto (45) tahun Karmen (37) tahun Sueb (32) tahun mereka warga Desa
Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara
(Labura).Kamis (7/11/2019).
Dasar
penahanan atas laporan Darmansyah Tanjung sesuai dengan Surat tanda
terima laporan Polisi Nomor : LP/50/XI/2019/ SU/RES-LBH/SEK KL. HILIR
tertanggal 02 November 2019 sebagai pelapor.
H.
M. Wahyudi, ST,. M.Kes, Ketua Kelompok Tani Mandiri Selaku pemilik Izin
HTR kepada wartawan menjelaskan "sangat menyayangkan peristiwa ini bisa
terjadi dan meminta kepada pihak kepolisian agar mengusut dan
mengembangkan kasus penganiyaan ini. ‘’ kita meminta kepada pihak
Kepolisian agar mengusut tuntas siapa dalang dibalik penganiayaan ini.
Kita mau semua pelaku baik yang mengarahkan yang mengajak siapapun dan
yang terlibat dalam kasus ini agar diberitindakan tegas," harap Wahyudi.
Senada
dengan Wahyudi, Korban meminta," penegak hukum agar pelaku penganiyaan
dan yang terlibat lainnya agar dijatuhi hukuman yang
setimpal."pintanya.Kini keempat pelaku penganiayaan anggota Koptan HTR
mandiri di jebloskan ke sel Polrest Labuhanbatu untuk kepentingan
penyelidikan.(U.Hardianto)
Posting Komentar
Posting Komentar