0
SERGAI | GLOBAL SUMUT-Merasa dirugikan atas pesan Whatsapp (WA) yang disebar oleh Dr Agus Tripriyono SE.Msi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprop Sumut.

Ka Kandepag Serdang Bedagai, Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd melaporkan tindakan ASN Pemprop Sumut Dr Agus Tripriyono SE.Msi, Rabu (6/11) ke Polres Serdang Bedagai.

Hal itu sesuai dengan bukti laporan Sarmadan Nur Siregar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai dengan Nomor STTLP/240/XI/2019/SU/RES SERGAI terkait fitnah dan pencemaran nama baik.

Usai membuat laporan Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd didampingi Bismar Parlindungan Siregar SH MH selaku Ketua Tim Penasehat Hukumnya mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas pesan WA yang dikirimkan Agus Tripriyono ke pada Ahmad Sulhan dan Sarifuddin Daulay.

"Isi WA tersebut bermuatan Fitnah dan pencemaran nama baik saya  dikarenakan persoalan yang terdapat dalam pesan whatsapp tersebut  sudah selesai proses hukumnya di Polres Tapanuli Tengah dengan adanya surat penghentian penyelidikan,"ungkap Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd.

Sementara itu, Bismar Parlindungan Siregar SH MH Ketua Tim Penasehat Hukumnya menambahkan perbuatan ASN Pemprop Sumut itu diduga merupakan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat 1 dan 311ayat 1 KUHP dan  Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimum 6 tahun penjara.[red]

Posting Komentar

Top