SERGAI
| GLOBAL SUMUT-Merasa dirugikan atas pesan Whatsapp (WA) yang disebar
oleh Dr Agus Tripriyono SE.Msi, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprop
Sumut.
Ka
Kandepag Serdang Bedagai, Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd melaporkan
tindakan ASN Pemprop Sumut Dr Agus Tripriyono SE.Msi, Rabu (6/11) ke
Polres Serdang Bedagai.
Hal
itu sesuai dengan bukti laporan Sarmadan Nur Siregar ke Sentra
Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai dengan Nomor
STTLP/240/XI/2019/SU/RES SERGAI terkait fitnah dan pencemaran nama baik.
Usai
membuat laporan Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd didampingi Bismar
Parlindungan Siregar SH MH selaku Ketua Tim Penasehat Hukumnya
mengatakan, dirinya merasa dirugikan atas pesan WA yang dikirimkan Agus
Tripriyono ke pada Ahmad Sulhan dan Sarifuddin Daulay.
"Isi
WA tersebut bermuatan Fitnah dan pencemaran nama baik saya dikarenakan
persoalan yang terdapat dalam pesan whatsapp tersebut sudah selesai
proses hukumnya di Polres Tapanuli Tengah dengan adanya surat
penghentian penyelidikan,"ungkap Dr H Sarmadan Nur Siregar Mpd.
Posting Komentar
Posting Komentar