0
LANGSA | GOBAL SUMUT-Azhar Pandapotan,ST,M,Kes Wadir I Adminitrasi (ADM) Sekaligus KPA dan PPK RSUD Langsa beserta Dedi Iskandar anggota Pokja ,Dony Sukma selaku Direktur CV,Indodaya Bio Mandiri Dan Sutrisno Direktur CV.Serasi Nusa Indomec resmi di tahan oleh Kejaksaan Negeri Langsa sekitar jam 22.00 wib Selasa malam (29/10).

Kepada awak media Kepala Kejaksaan Negri Langsa Ikhwanul Hakim,SH di ruang kerjanya mengatakan, ke-4 (empat) tersangka ini terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan mesin genset 500 KVA plus instalasinya pada RSUD Kota Langsa tahun 2016,bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2016 dengan nilai Harga Pedoman Setempat (HPS) sebesar 1,8 miliar dari 3 (tiga) harga pembanding yakni CV.Satya Abadi, CV.J&J Powerindo dan CV. Indojaya Sinergi, namun dari 3 (tiga) perusahaan tersebut tidak benar sebagai harga pembanding (dipalsukan)"urai Ikhwanul Hakim, SH.


Dalam proses lelang tersebut pihak pokja DID Sdr.Dedi Iskandar berdasarkan atas perintah Sdr.Azhar Pandapotan,ST,M.Kes agar mencantumkan tanda "Bintang" dalam tender lelang pengadaan proyek genset plus instalasinya agar mudah dihubungi oleh Sdr.Sutrisno.

Selanjutnya Sdr.Sutrisno menghubungi Sdr.Dedi Iskandar untuk saling berinteraksi mengirim data data harga penawaran melalui e-mail Sdr.Dedi Iskandar dan Sdr.Sutrisno.Dalam hal melakukan penawaran Sdr.Sutrisno mempunyai perusahaan sendiri CV.Serasi Nusa Indomec lalu kemudian meminjam perusahaan dari Medan CV.Jovi Karunia,sedangkan untuk  perusahaan pemenang lelang yakni CV.Indodaya Bio Mandiri dengan Direktur Dodi Sukma juga merupakan rekanan dari Sdr.Sutrisno.

Jelas terbukti didalam pelelangan tersebut terjadi persekongkolan sehingga berdasarkan LHP BPK RI NO.28/LHP/XXI/2019 tanggal 16 September 2019 telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.269.675.190,. (Dua ratus enam puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu seratus sembilan puluh rupiah) akibat dari pelelangan yang tidak benar dikarenakan CV.Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualifikasi  yang benar dan didalam pelaksanaan CV.Indodaya Bio Mandiri tidak mengerjakan pelaksanaan akan tetapi CV.J&J Powerindo yang melaksanakan pekerjaan.

Oleh karenanya terhadap ke-4 (empat) tersangka Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengadaan Mesin Genset 500 KVA plus instalasinya pada RSUD Langsa tahun 2016  dilakukan penahanan di LP Klas II B Langsa oleh penyidik selama 20 hari kedepan sejak tanggal 29 Oktober–17 Novemver 2019. Penahanan ini di lakukan untuk menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti".tutup Kejari. (arman suharza)

Posting Komentar

Top