0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan launching SPKT Door to Door. Warga Medan Bagian Utara tidak perlu datang lagi membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan. Selasa (08/10/2019) pagi pukul 09.00 Wib.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan Lubis SH,MH mengatakan,
SPKT Door to Door ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan laporan dan penanganan pertama dari kepolisian yang tidak sempat datang ke polsek terdekat, Seperti pengaduan kehilangan, KTP, SIM,ATM, surat-surat berharga dan pengaduan lainnya yang tidak berhubungan dengan tidak Pidana, jelas Kapolres disela-sela launching SPKT Door to Door di Polres Pelabuhan Pelabuhan Belawan.

Dalam layanan ini, pelapor tinggal menelepon Call Center 110 atau
melalau Call Center SPKT Polres Pelabuhan Belawan 061-6943636, Polsek Belawan 082360596545, Polsek Medan Labuhan 0813-61586705 dan Polsek Hamparan Perak 0812-65152844, Setelah itu petugas akan mendatangi rumah pelapor. Layanan tersebut dibuka 24 jam, jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kasubdit I/Indag Ditreskrimsus Poldasu tersebut
SPKT Door to Door merupakan pelayanan Prima Polres Pelabuhan Belawan dalam bantuan dan pelayanan kepolisian untuk membuat bukti laporan.

"SPKT Door to Door ini hadir untuk melayani masyarakat, terutama kepada masyarakat yang tidak bisa datang ke kantor Polisi karena disibukkan dengan kegiatannya," kata Ikhwan.  

Kapolres Pelabuhan AKBP H.Ikhwan menambahkan, layanan Door to Door ini tidak hanya melayani pembuatan laporan surat kehilangan saja. Tapi juga melayani laporan lainnya seperti pengaduan.

"Layanan ini, tidak hanya melayani surat kehilangan saja, namun juga bisa melayani surat pengaduan dan laporan-laporan kepolisian lainnya," tambah Ikhwan.

Layanan tersebut mulai dioperasikan hari ini selasa 8 agustus 2019 dan tidak dipungut biaya,Imbuhnya.[Abu] 

Posting Komentar

Top