BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Jerico Lavian Chandra.SH memaparkan pengungkapan kasus penipuan yang menimbulkan kerugian korban bernilai ratusan juta rupiah di dalam ATM. Pengungkapan kasus penipuan tersebut dilaksanakan di Aula Polres Pelabuhan Belawan.Selasa (08/10/2019).
Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, tersangka Muammar alias Amar (33) warga Jalan Baru Gang Sederek Desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang yang melakukan aksi penipuan terhadap pelapor dengan nomor.polisi LP/151/IX/2019/SU/SPKT PEL BLWN tanggal 17 September 2019 di ATM BNI Anugrah Swalayan Jln.Marelan Raya Pasar V Kel.Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan.
Dari pengakuan tersangka ia beraksi dibantu 2 orang rekannya yang saat ini masih DPO. Serta Kegiatan penipuan spesialis di.ATM tersebut sudah 3 kali dilakukan dengan.modua menganjal lobang mesin ATM dengan sebatang tusuk gigi.
Saat nasabah memasukkan kartu ATM tak dapat masuk kemudian si tersangka menawarkan bantuan untuk memasukkan ATM namun dibantu rekan lainnya berpura-pura nasabah dengan cepat menukar kartu ATM.Selanjutnya kartu ATM asli milik korban dilarikan hingga akhirnya uang korban dikuras habis di lokasi ATM lainnya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni 2 unit sepeda motor, 1 unit HP Merk OPPO F5, uang tunai Rp11.200.000, 1 unit HP Merk Oppo, 2 unit HP, 1 buah kalung emas, 1 pasang kerabu, dua buah cincin emas, 1 buah dompet, 6 buah buku tabungan, 1 unit HP merk Samsung, 1 buah ATM, 1 unit AC Merk Sharp dan 1 unit baju bewarna merah.
Secara kronologis Kasat Reskrim menambahkan, pada jumat 13 September 2019 sekira pukul 13.00 WIB pada sasat pelapor pergi ke ATM BNI yang ada di swalayan Anugrah Marelan dengan tujuan untuk mentransfer uang.
Setiba pelapor di ATM pelapor memasukkan kartu ATM namun tidak bisa masuk lalu ada seorang laki-laki yang menwarkan jasa membantu pelapor untuk memasukkan kartu ATM kedalam mesin ATM dan meminta Pin ATM kepada pelapor tanpa.sadar pelapor memberikan nomor Pin pelapor kepada laki-laki tersebut.
Kemudian.pada Selasa tanggal 17 September 2019 pihak BNI menghubungi pelapor bahwa ada transfer uang yang mencurigakan dari ATM pelapor kemudian pelapor mengecek kartu ATM pelapor sudah berbeda.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebwsar Rp773.063.270 merasa keberatan akhirnya korban membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar