0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Keresahan masyarakat akan marak beredarnya narkoba dan sempat di pasang spanduk oleh warga ternyata cepat ditindak lanjuti jajaran Polres Pelabuhan Belawan.Terbukti Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap 8 orang, satu diantaranya merupakan pengedar dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap 2 orang.
Hal itu terungkap dalam press release yang di gelar Polsek Medan Labuhan, Kamis (17/10/2019).

Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari bersama Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Sukarman didampingi Wakapolsek AKP Ponijo mengatakan,guna memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan menindak lanjuti keluhan warga pihaknya langsung menyeser daerah Sei Mati.Hasilnya kita mengamankan delapan orang dan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan 2 orang.

Atas imformasi dari warga, petugas mengamankan sepuluh pengguna narkoba dan salah satu dari mereka merupakan Pengedar.

“Tersangka berhasil kita tangkap saat bertransaksi di seputara Gg Tower dan daerah ini merupakan tempat pelarian pengedar dari kampung kolam belawan,” kata AKP.Edy Safari.


Lebih lanjut di jelaskannya, adapun yang diamankan oleh Polsek Medan Labuhan masing-masing Supriadi (31) warga jalan kebun Rambung lingkungan V Kel.Rengas Pulau Kec.Medan Marelan, M.Safii (34) Warga Gg.Amal Lingkungan VII Kel.Martubung, Feri (31) warga jalan Rahmad Buddin Perumahan Swallow Indah Blok P-7 Kel.Terjun, Mei Hendri alias Hendra (43) warga jalan KL.Yos sudarso lingkungan 7 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan dan Gugun (24) warga yang sama. 
Dengan barang bukti berupa ; 1 Paket Shabu-shabu berat kotor 0.88 gram 2.Pipa kaca berat kotor 2,26 gram,1 cup minuman mineral pada bagian bawahnya 2 lobang,1 dompet berisi 5 buah plastik klip dan 4 pipet runcing serta uang Rp 50.000,-    

Sementara Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan dua orang masing-masing Julius Simanjuntak warga lingkungan XI Kel.Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Dengan BB 1 plastik klip berisi shabu-shabu, 2 buah kaca pin bekas pakai shabu dan 1 alat hisab dan Samuel Anggiat Manurung warga jalan Jermal Raya lingkungan 14 Kel.Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan. Dengan BB 1 Paket shabu-shabu 0,14 gram.

Atas perbuatannya kepada tersanga dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI 35/2009. dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun, Jelas Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan tersebut.[Abu]

Posting Komentar

Top