0
AEK KANOPAN | GLOBAL SUMUT-Bikin malu, pada tahun anggaran 2018 sejumlah kegiatan yang dilaksanakan Pengurus Daerah Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPKRI), dinyatakan fiktif. Nilainya tak seberapa, namun cukup membuat marwah organisasi ini tercoreng malu. 

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebesar Rp. 62.154.800,00 dari sebanyak Rp. 300.000.000,00 dana bantuan hibah yang diberikan ke organisasi itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, bahkan dinyatakan fiktif.

Dalam LHP itu, BPK memaparkan sejumlah kegiatan IPHI yang dilaporkan dengan menggunakan bukti pertanggungjawaban fiktif.

Pertanggungjawaban fiktif tersebut antara lain dipergunakan untuk kegiatan pengajian, pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji, studi banding, perjalanan dinas dan kesehatan lanjut usia (lansia).

Ketua PD IPHI Labura, Tohari Hartono, saat dikonfirmasi di kediamannya, selasa (15/10/19), pihaknya telah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkan. Ia mengaku, hal itu terjadi semata hanya karena kesalahan administrasi.

"Itu hanya kesalahan administrasi, dan sudah saya serahkan sepenuhnya kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Tanyakan kesana aja, ya," ujar Tohari.

Pun mengatakan demikian, Tohari sempat meminta waktu kepada wartawan agar terlebih dulu berkoordinasi dengan sekretarisnya yang disebutnya sedang berada di Palembang dalam rangka studi banding. "Nanti saya bicarakan dulu dengan Pak Aminurasyid (sekretaris PD IPHI Labura)," tutup Tohari.

Armada Pangaloan, Inspektur Pemkab Labura yang dikonfirmasi senin (21/10/19) menjelaskan, kerugian yang ditimbulkan dalam kegiatan fiktif IPHI Labura telah dikembalikan ke rekening umum daerah. "Tidak ada masalah, karena uang tersebut telah dikembalikan sebelum jatuh tempo sesuai rekomendasi BPK," terang Armada.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Labura, Zahida Hafani Siregar, saat dimintai tanggapannya menjelaskan, meskipun kegiatan itu dinyatakan fiktif, namun karena telah dikembalikan tepat waktu sesuai dengan rekomendasi BPK, kegiatan itu tidak dapat dijerat dengan perbuatan pidana. "Kalo dikembalikan dalam masa 60 hari, tidak ada pidananya," ujar Zahida yang dikonfirmasi melalui ponselnya, senin (21/10/19).zaidah menambahkan, kegiatan fiktif bisa timbul tindak pidana ketika temuan BPK merekomendasikan pengembalian lewat dari 60 hari sejak tanggal tersebut di keluarkan BPK, "katanya. (U. HARDIANTO)

Posting Komentar

Top