0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Gedung Kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Sumut yang diresmikan oleh Gubernur  Dr.IR.H.Tengku Erry Nurady MSi. Namun sangat disayangkan baru berselang 5 tahun, bangunan gedung tersebut yang menelan puluhan milyar rupiah harus direhab kembali. Hal ini terjadi akibat kontruksi bangunan dikerjakan asal jadi dan tidak memenuhi standary. Gak tanggung tanggung biaya rehab gedung Kantor Bupati yang bersumber dari dana APBD TA. 2019 jumlahnya cukup pantastis yakn 4,9M lebih.

Pantauan awak media beberapa hari yang lalu kualitas besi Hollow tidak ditemukan label SNI. (Standart Nasional Indonesia) Tedi, "selaku PPK (Panitia Pembuat Komitmen)ketika dihubungi via hanphon seluler tidak memberi jawaban, dan di "SMS"kembali tidak membalas. Rehab gedung yang dilaksanakan PT. Megabuss dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 berjumlah Rp 4.915.083.982.69 .memakai  bahan material seperti genteng, plastik aluminium, triplek, plafon dan juga besi hollow yang nanti dijadikan sebagai rangka plafon.

Diantara semua bahan material itu, ada salah satu bahan material yang cukup menarik perhatian masyarakat pengunjung Kantor Bupati ini, yaitu besi hollow yang digunakan rekanan/pemborong. Disinyalir, besi itu tidak berlabel SNI, sebab besi tersebut tampak polos tanpa ada tulisan timbul pada bagian besi yang sudah berstandar nasional.

Berbagai pertanyaan pun muncul. “Mengapa bangunan pemerintah tersebut tidak menggunakan bahan material berlabel SNI, padahal anggarannya cukup besar. Kemudian, apakah dengan material seperti itu dapat memastikan kualitas bangunan terjamin, apalagi belum sampai lima tahun.

Herannya, salah seorang pekerja rehab dikonfirmasi globalsumut Rabu kemarin, tidak banyak memberikan keterangan. “Kami cuma kerja disini bang, masalah itu kami tidak tahu. Pemborongnya pun kami tidak kenal,” cetus pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya sambil berlalu.

Mengutip hasil komfirmasi dan berita salah satu dari media online menyebutkan," Ketika Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) rehab atap dan plafon gedung Kantor Bupati, Nazwan Prawira ditemui topkota.com di ruangannya, Kamis (3/10), mengaku besi itu sudah berstandar nasional walaupun tidak tertulis SNI. Alasannya, pihak perusahaan sudah mengantongi surat dukungan dari Distributor barang tersebut, sehingga sudah bisa dipastikan bahan material disana telah berstandar nasional. 

“Ini sudah termasuk standar nasionalnya, tapi tidak tertulis disitu SNI. Memang dia (pemborong-red) sudah ara surat dukungannya dari Distributor besi ini,” katanya.Namun ketika disinggung syarat barang yang sudah berstandar nasional berikut ciri-cirinya, Nazwan pun mulai berkilah. Awalnya dia menyebut besi tersebut sudah berstandar nasional, belakangan malah dia ungkap jika dalam spesifikasi barang memang tidak tertulis SNI alias tidak berstandar nasional. “Memang dalam speknya tidak ada SNI,” cetusnya mengelak.

Pengakuan Nazwan yang cukup gamblang ini terkesan sudah membeberkan kebobrokan pelaksanaan proyek dimaksud. Buktinya Peraturan Presiden (Pepres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 5 dan 19 menjelaskan, kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah harus mendorong penggunaan barang SNI dan dalam penyusunan spesifikasi teknis /Kerangka Acuan Kerja (KAK) wajib menggunakan barang bersertifikat SNI.3.

Walau demikian, Nazwan masih merasa tidak ada yang salah pada pengerjaan proyek itu dan mencoba memeriksa kebenaran apakah besi tadi memang sudah SNI atau tidak. Alhasil, Nazwan pun tidak memungkiri kalau besi hollow yang digunakan rekanan berukuran 40 x 40 mm dengan tebal 2 mm memang tidak memiliki label SNI.

Meskipun mengetahui kebenarannya, Nazwan belum kehabisan akal. Dia masih berargumen akan menyesuaikan harga besi tersebut dengan pagu anggaran yang ada bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Menurut dia, sekiranya ada pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tidak akan menjadi temuan jika harga barang sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Nanti akan kita sesuaikan lagi sama PPK. Tidak akan jadi temuan BPK jika harga barangnya sesuai dengan speknya. Tapi itu pun tergantung PPK, lagian dia (PPK) yang punya wewenang, karena tidak mungkin membongkar besi yang sudah terpasang yang begitu banyak ini,” terang Nazwan .Salah seorang wartawan yang sempat berceloteh kepada Global sumut memaparkan, "walhasil rehab gedung kantor Bupati Labura ini bila dihitung secara matematik dalam kurun 5 tahun menelan dana  pertahunnya 1.2M lebih, "luar biasa "cetusnya.(U. HARDIANTO)

Posting Komentar

Top