LANGSA | GLOBAL SUMUT-Satreskrim Polres Langsa menggrebek sejumah Warung Internet (Warnet) yang ada di Kota Langsa.Dari penggrebekan tersebut polisi mengamankan 5 (lima) orang tersangka disejumlah warnet berbeda beserta barang bukti berupa komputer,uang sebesar Rp.8.000.000 hand phone, Id judi online dan sejumlah barang bukti lainnya.Ke-5 (lima) tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Polres Langsa guna dilakukan pemeriksaan.Selasa (10/9/19).
Kapolres Langsa AKBP.Andy Hermawan, SIK, M.Sc,menghimbau agar menghindari bentuk-bentuk judi apapun termasuk judi online dan tidak akan membiarkan hal-hal negatif lainnya muncul akibat judi tersebut. “Saya berharap ini sebagai contoh, dan tidak ada lagi contoh-contoh yang lain.Karena Id judi online ini bisa dibeli di tempat atau warnet-warnet tertentu yang menyediakan itu, dan dia bisa main dirumah menggunakan handphone, jadi tidak hanya sebatas diwarung internet“,harapnya.
Atas perbuatan ke-5 (lima) tersangka,akan dijerat dengan pasal 18 bagi yang melakukan judi online, pasal 20 bagi penjual ID dan penyedia fasilitas Qanun Propinsi Aceh no 6 tahun 2014 dengan hukuman cambuk. Dan dapat juga diterapkan pasal 45 (3) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda sebesar Rp.1 milyar.(arman suharza)
Posting Komentar
Posting Komentar