LABURA | GLOBAL SUMUT-Kawanan Begal ( curas) pelaku pencurian dengan kekerasan berasil di bekuk Tim Unit Reskrim Kualuh Hulu Kab. Labuhanbatu Utara Sumut, kamis 19/05 sekitaran pukul 05.15 wib subuh. Dwi Eka Wartini (29( di rampas oleh kedua pelaku Begal yang diduga pelaku satu Desanya yakni Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labura. Merasa di rugikan karena atas tindakan pelaku sampai Hp nya hilang, maka korban melaporkan ke Mapolsek Kualuh Hulu.
Adapun dasar penangkapan yaitu Laporan Polisi, nomor : LP / 168 / IX / 2019 / SU / RES.LBH/ SEK KL.HULU tentang tindak pidana Pencurian, korban Dwi Eka Warni (29), warga Dusun Pemudilan, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan dengan kerugian satu buah Handphone Merek Oppo A83.
Kronologis singkat kejadian, Kata AKP Asmon Bufitra bermula pada hari Senin (9/9/2019 sekira pukul 18.50 WIB, sewaktu korban menelpon kakaknya dengan menggunakan Handphone merk OPPO A83 di teras rumahnya di Afd IV PTPN III Membang Muda tiba-tiba tiba datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor.
Kemudian salah seorang turun dari sepeda motornya dan langsung menghampiri korban, seketika itu juga merampas handphone korban dan terjadi tarik menarik dengan korban, saat itu pelaku hendak memukul korban dengan tangannya, sehingga korban merasa ketakutan dan melepaskan handphonenya, pelaku pun berhasil membawa handphone tersebut dan langsung pergi.
Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi diketahui pelakunya adalah Andi Ardiansyah alias Andi Kacang alias Andi Galib dan Desmar Bancin.
Selanjutnya pada hari Kamis (19/9/2019) sekira pukul 05.15 WIB, Kanit Reskrim Iptu OR Tambunan SH bersama personel berhasil menangkap 1 tersangka yaitu Andi Ardiansyah dan dari tersangka disita handphone merk OPPO A83, sementara tersangka Desmar belum berhasil ditangkap (DPO). Kepada petugas mereka melakukan pencurian tersebut menggunakan sepeda motor jenis Honda CB 150 R dan tersangka Andi Ardiansyah adalah residivis kasus pemerasan.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka dijebloskan ke sel tahanan guna penyelidikan lebih lanjut.(U. Hardianto)
Posting Komentar
Posting Komentar