MEDAN | GLOBAL SUMUT-Berawal dari meminjam uang 10 Juta Rupiah kepada L M, tengkulak atau rentenir _red, rumah milik Juliarni (50) terancam di Eksekusi, Jum'at (20/9/2019).
Juliarni (pemilik tanah) seperti disambar petir disiang bolong ketika mendapatkan surat putusan pekara perdata dari pengadilan Negeri Medan No : 12/pdt-6-5/2018/PM Mdn.yang memutuskan bahwa pemilik tanah tersebut telah dimenangkan oleh Jumri Hutagalung (Suami L M).
Dengan adanya putusan dari PN Medan tersebut diterbitkanlah Surat Eksekusi tertanggal 13 September 2019.Juliarni pun Shock Berat.
"saya tidak pernah tandatangan maupun sidik jari kok ada surat jual beli yang dikeluarkan oleh notaris R S.S, inikan sudah pemalsuan" Beber Jurliani kepada wartawan.
Melihat adanya kejanggalan dalam surat jual beli yang dikeluarkan oleh Notaris R S. S, SH. yang berkantor di jalan Mayjend Sutoyo - Perdana Medan Juliarni dan adik iparnya Indrawan melaporkan Notaris tersebut ke Polrestabes Medan, dengan bukti surat Laporan Polisi Nomor : LP/2102/IX/2019/SPKT RESTABES MEDAN.
Dengan adanya laporan pemalsuan tanda tangannya, juliarni minta PN Medan dapat meninjau kembali (PK) terhadap Eksekusi tanah miliknya.
"Saya berharap Pengadilan Negeri Medan dapat melakukan Penijauan Kembali (PK ) terkait putusannya, karena Surat dari Notaris R S tersebut tidak pernah saya tanda tangani dan saya tidak pernah membubuhi sidik jari di surat itu, dan saya melaporkan dia Notaris ke Polrestabes Medan. "Ungkap Juliarni, yang terlihat masih Shock.
Juliarni korban Mapia tanah ini berharap penegak hukum mengusut pemalsuan tanda tangan yang di lakukan pihak Notaris."saya minta polisi mengusut kasus ini karena saya tidak pernah menandatangani surat pernyataan jual beli dan saya juga tidak pernah sama sekali membubuhi sidik jarinya di dalam Surat jual beli di kantor Notaris R S. "tutupnya.[Ind]
Posting Komentar
Posting Komentar