BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Empat pelaku perampokan penumpang taksi online di pintu tol Tanjung Mulia, termasuk seorang penadahnya Manson Manalu (26), penduduk Jalan Kawat III, Tanjung Mulia, Medan, Senin (16/9/2019) sore.
Empat Pelaku Perampokan tersebut masing-masing Indra Syahputra Sinambela (14) warga Jln. Almunium IV Gg Mansyur Tanjung Mulia, Lambok Roy Martin Sipahutar (23) warga Gg. Padi Tol 1, Tanjung Mulia, Eskiel Fernando Sinaga (20) Jln Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli dan Roni Rikardo Zebua (21) Jln Tol Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H. Ikhwan Lubis mengatakan, Ke lima TSK tersebut diringkus Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan berdasarkan . Laporan Polisi Nomor : LP / 293 / IX / 2019 / SU / SPKT Pel.Belawan, tanggal 16 September 2019. Atas nama Putri Purnama Sari (28) warga Jln Pari no 75 Blok A GM II Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.
Awalnya pada hari jumat 13 September 2019 sekitar jam 11.20 WIB lalu, korban Putri berangkat dari Bandara Kualanamu dengan menggunakan taksi online menuju ke rumah.
Namun saat tiba dipintu keluar tol Tanjung Mulia, supir taksi online bernama Rafles (28) turun untuk mengisi voucer kartu tol yang habis. Korban yang sendiri didalam mobil, didatangi oleh seorang pemuda yang bernama Indra Syahputra menghampiri mobil tersebut dan langsung membuka pintu mobil sebelah kiri bagian depan, dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi duduk korban.Tanpa banyak tanya pelaku mengambil tas milik korban.
Saat itu Korban sempat berteriak minta tolong.Namun pelaku sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu tol tersebut.
Atas kejadian itu korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Pada Senin (16 /9/ 2019) sekira pukul 10.00 WIB, Timsus Gagak yang di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, mendapatkan Informasi bahwasanya keberadaan pelaku yang diduga merupakan teman dari TSK 365 pintu tol Tanjung Mulia berada di warnet Natanael Jalan Tol Tanjung Mulia Gg Padi atas nama Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga kemudian tim melakukan penangkapan terhadap kedua nya.
Tak lama kemudian tim berhasil meringkus Indra Syahputra Sinambela yang merupakan pelaku utama.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Otak Pelaku bernama Lambok Roy Martin Sipahutar.
Dia ditangkap di lorong tengah Tanjung Mulia.Selanjutnya Tim meringkus Manson Manalu yang merupakan penadah handphone di Jalan Tol Mulia III. Kemudian Tim memboyong para TSK ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.
Dari tangan pelaku petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya ponsel, dompet, Kunci T, pisau kecil dan Kartu Atm serta identitas milik korban.
“Atas perbuatanya keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 KUHPidana,” jelas Kapolres.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar