0

MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan meyatakan Produk produk yang dimusnahkan pada hari minggu berjumlah 524 jenis (35.635 kemasan) yang terdiri dari 98 jenis obat (2.704 kemasan), 56 jenis obat tradisional (4.785 kemasan), 313 jenis kosmetika (7. 847 kemasan), 25 jenis pangan (722 kemasan), 28 jenis suplemen kesehatan ( 242 kemasan), dan 6 jenis Bahan Berbahaya (48 kemasan).“Semua produk dimusnahkan pada hari ini didapat dari hasil pengawasan terhadap 62 sarana. Dilihat dari nilai produk yang dimusnahkan, seluruhnya berjumlah Rp. 1. 033.616.172,-(satu miliar tiga puluh tiga juta enam ratus enam belas ribu seratus tujuh puluh dua rupiah." ujar dia di Kantor Balai Besar POM (BBPOM) Medan, Jalan Willem Iskandar, Medan Estate, Minggu (1/9/2019).

Hal itu dilakukan dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran dan penggunaan obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, Badan POM RI melakukan pengawasan secara komprehensif, meliputi pengawasan pre-market dan post market. Pengawasan  post-market, antara lain dilakukan dengan sampling dan pengujian laboratorium untuk mendeteksi obat dan makanan tanpa izin edar, palsu,mengandung bahan berbahaya, serta obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

Ditambahkan Tarigan, Hasil pengawasan BBPOM di Medan selama bulan Juli tahun 2018 sampai pada Juni 2019, menunjukkan bahwa pelanggaran di bidang pengawasan obat dan makanan didominasikan oleh temuan  Kosmetik tanpa izin edar dan Obat tanpa izin edar. Selama periode 2018-2019, BBPOM di Medan telah menangani 21 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia.

“Ke depan BBPOM di Medan akan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan secara berkesinambungan dan berkoordinasi lebih intensif dengan lintas sektor terkait.” Kata Yulius Sacramento Tarigan.[Mashuri]

Posting Komentar

Top