MEDAN | GLOBAL SUMUT-Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Kesehatan menggelar Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Kamis (27/6). Peringatan ini diisi dengan Refleksi Implementasi Peraturan Daerah ( Perda) No. 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini dibuka Oleh Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Kadis Kesehatan Kota Medan, Dr. Edwin. Dalam acara yang diikuti OPD terkait, Camat se-Kota Medan, RS Dr Pirngadi dan para Stakeholder ini Sejumlah narasumber dihadirkan diantaranya dari Bappeda Kota Medan, Yayasan Pusaka Indonesia dan Dinas Kesehatan.
Dikatakan Kadis Kesehatan, Pemko Medan sudah memiliki peraturan daerah (Perda) No. 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akan tetapi masih banyak perokok yang merokok sembarang tempat. Hal ini dikarenakan kepedulian dan tanggungjawabnya terhadap lingkungan sekitar masih rendah. Alhasil, masih banyak para perokok yang merokok sembarangan di kawasan tanpa rokok (KTR).
"Melalui Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini kita meminta kepada perokok Jangan merokok sembarangan. Kita belum bisa melarang orang merokok, tapi para perokok harus menghormati orang yang tidak perokok, dengan tidak merokok di sembarangan. Namun, merokoklah di tempat yang telah disediakan, kalau belum ada tempatnya, pengelola atau pemilik tempat layanan umum segera buat tempat khusus merokok," Kata Kadis Kesehatan.
Dijelaskan Edwin, Dalam Perda itu ada 7 KTR yakni tempat belajar mengajar, fasilitas layanan kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas umum dan tempat kegiatan anak. Kemudian didalam Perda KTR itu juga ada sanksinya, meski dinilai belum memberikan efek jera. Merokok sembarangan di KTR denda Rp50 ribu atau denda kurungan penjara 3 hari.
"Namun implementasinya sama - sama kita ketahui, masih jauh dari apa yang kita harapkan. Padahal, semua kalangan dan jenjang sudah dilibatkan dan sudah disosialisasikan. Kita belum bisa melarang orang untuk tidak merokok, karena perokok itu sudah kecanduan. Kalau kita larang, bisa berantam kita, tapi sadarkan mereka agar merokok pada tempatnya," Jelasnya.
Salah satu Narasumber dari Perwakilan Bappeda Medan Ratri, menjelaskan bahwa, Perda KTR salah satu kebijakan Pemko Medan di bidang kesehatan. "Oleh karena itu, semua pihak termasuk pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) harus menerapkan KTR sesuai Perda KTR yakni menyiapkan tempat khusus merokok di instansinya," ungkapnya.[Mashuri]
Posting Komentar
Posting Komentar