MEDAN | GLOBAL SUMUT-Polisi menutup operasional pabrik Induk PT Kiat Unggul di Sunggal, Deli Serdang, Sumut, pasca kebakaran lokasi perakitan mancis yang menewaskan 30 orang di Langkat, Jumat (21/6) siang. Selain itu, dua cabang perusahaan itu yang berada di Langkat juga ditutup dan dipasangi garis polisi.
Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto mengatakan, pabrik induk PT Kiat Unggul yang memproduksi mancis di Diski Sunggal, memiliki perizinan.
Tenaga kerjanya pun terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan BPJS. Namun, PT Kiat Unggul ternyata juga membuka 3 cabang di Langkat. Selain yang terbakar di Desa Sambirejo, juga ada cabang lain di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, dan Desa Banyu Emas, Kecamatan Stabat. Ketiganya tidak memiliki izin.
“Semua operasionalnya sudah kita tutup, termasuk pabrik induk, untuk kita lakukan pemeriksaan,” jelas Nugroho dalam keterangan persnya.
Sejauh ini, polisi belum mengetahui alasan perusahaan itu memisah lokasi perakitan korek gas itu dengan pabrik induknya. Kapolres menyebutkan bisa terjadi karena beberapa alasan.
“Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial karyawan, bisa jadi untuk mengupah karyawannya dibawah UMR, karena rata rata pekerjanya hanya mendapat upah antara Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu,” jelas Nugroho.
Polisi juga saat ini tengah mendalami produk mancis yang dikeluarkan PT Kiat Unggul, seperti merk dan standarisasinya.
Sebagaimana diberitakan, polisi telah menetapkan Dirut PT Kiat Unggul Indramarwan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran di salah satu cabang perusahaan itu di Desa Sambirejo yang menewaskan 30 orang.(rs)
Posting Komentar
Posting Komentar