0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi   mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang ke DPRD Sumut Hal itu disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Ketua DPRD Sumut H Wagirin Arman selaku pimpinan rapat di ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6/2019), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Fitriyus saat membacakan pidato Gubsu mengatakan. Berdasarkan ketentuan huruf O lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan,terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, kami menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dicabut,” ujarnya.

Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan PeraturanDaerah (Ranperda) Provinsi Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan.“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumberdaya hutan dilakukan sesuai dengan fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka,fungsi produksi, fungsi wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.Selain itu, katanya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan hutan berlandaskan pada pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga memastikan akan secara efektif terus menerus berupaya pengelolaan hutan di Sumut dilakukan secara profesional dan modern.“Prinsip memanfaatkan hutan itu berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat yang tinggal dikawasan hutan. Dengan prinsip tersebut masyarakat sebagai pelaku utama akan tetap menjaga kelestarian hutan,” tambahnya. (Mashuri Lubis)

Posting Komentar

Top