MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Untuk mendorong perwujudan iklim usaha yang sehat dan
adil, serta mencegah terjadinya kasus-kasus pelanggaran tender,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melakukan
penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pengawas dan
Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI), di Aula Raja Inal
Siregar Lantai II Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30
Medan, Selasa (28/5).
Nota
Kesepahaman ditandatangi oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi didampingi
Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah dan Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Sumut Sabrina. Sedangkan dari pihak KPPU RI, ditandatangani
Ketua KPPU RI Kurnia Toha didampingi Komisioner KPPU Guntur Syahputra
Saragih dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPPU Charles Panji Dewanto.
“Saya
senang dengan adanya pengawasan. Artinya, ini merupakan usaha kita
Pemprov Sumut untuk melaksanakan Good Governance. Kita mau kedepan semua
harus clear dan transparan termasuk iklim usaha, jangan sampai ada yang
dirugikan oleh pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dalam sebuah
persaingan usaha,” kata Gubernur.
Adapun
beberapa poin yang termuat dalam Nota Kesepahaman, kata Edy Rahmayadi,
yakni Pengawasan Kemitraan, Persaingan Usaha Check List, Pertukaran
Informasi, Konsultasi, dan lainnya. “KPPU membantu kita untuk melakukan
pengawasan, persaingan usaha check list ini semacam rambu-rambu apa saja
yang bertentangan dan pertukaran informasi memungkinkan kita untuk
menyediakan informasi bagi KPPU, misalnya data pengusaha kecil dan
besar. Jadi intinya, kita saling memudahkan untuk satu sama lain untuk
mencegah pelanggaran atau kecurangan dalam persaingan usaha,” jelasnya.
Sebagai
tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tersebut, kata Edy Rahmayadi, ke
depan Pemprov Sumut akan senantiasa menjalin komunikasi yang rutin
dengan KPPU dan mengedepankan salah satu langkah prioritas yakni
tindakan pencegahan. “Kita cegah kemungkinan-kemungkinan atau celah yang
bisa membuat orang melakukan pelanggaran. Kemudian, tentu kita dorong
semua pihak untuk berani melakukan pelaporan saat mengetahui
pelanggaran,” tutur Edy.
Sementara
itu, Ketua KPPU RI Kurnia Toha sepakat dengan pernyataan yang
disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi terkait tindakan pencegahan. “Bahwa
KPPU juga mengedepankan program-program pencegahan, karenanya MoU ini
sebenarnya juga lebih menekankan pada program pencegahan nantinya. Orang
biasanya selalu berpikir pelanggaran seolah-olah korupsi, padahal belum
tentu ke sana. Bisa juga, persaingan tidak sehat untuk memenangkan
sebuah proyek,” katanya.
Hal
lainnya, kata Kurnia, kerja sama juga mencakup menyiapkan kemitraan
antara pengusaha besar, menengah, dan kecil. Diharapkan, lewat kerja
sama ini akan ada sinergi melakukan pengawasan yang bertujuan untuk
sama-sama membangun perusahaan kecil maupun besar.
“Jadi,
tidak bisa hanya perusahaan besar saja yang hidup di negara ini tetapi
juga perusahaan kecil harus berkembang. Ke depan, tentu kita harapkan
persaingan antar pelaku usaha di Sumut bisa berjalan sehat, begitupun
dengan program-program kemitraan. Sehingga, pengusaha kecil dan rakyat
kecil bisa ikut menikmati kemajuan-kemajuan di negara kita,” ucap
Kurnia.
Posting Komentar
Posting Komentar