0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin, S.M.Si.,M.H diwakili Asisten Pemerintahan dan Sosial, Drs. Musaddad, M.Si memimpin rapat Sosialisasi Imbauan Wali Kota Medan tentang Zakat, Kamis (2/5) di Ruang Rapat II kantor Wali Kota.

Dalam rapat yang diikuti seluruh perwakilan organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Medan dan Ketua Baznas Medan, Drs. H. Azwar Nasution itu, disampaikan Imbauan Wali Kota Medan yang tertuang dalam surat tertanggal 1 Maret 2019 tentang Imbauan Penyaluran Zakat, Infaq, dan Sedekah ASN Pemko Medan.

Imbauan ini sekaligus merespon surat Kepala Baznas Medan tanggal 17 Januari tentang Zakat, Infaq, dan Sedekah ASN. Dalam surat itu disebutkan, besarnya zakat profesi 2,5 persen dari nashab penghasilan ASN yang mencapai Rp5.240.000.

Sedangkan bagi ASN yang belum mencapai nashab zakat profesi dibedakan atas golongan, dengan jumlah perbulan, yakni untuk Golongan III/a – III/b Rp10.000, Golongan III/c – III/d Rp15.000, Golongan IV/a – IV/b Rp20.000, dan Golongan IV/c – IV/d Rp25.000. [Mashuri]

Posting Komentar

Top