BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polsekta Belawan menangkap seorang pemuda penganguran terlibat kasus pencurian denga kekerasan, Minggu (12/5/2019).
Pelaku yang diamankan polisi di kawasan Jalan Bunga Timur Lingkungab 40 Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan, bernama Muhammad Bintang alias Bintang (16) Warga Andansari Kelurahan Terjun,Kecamatan Medan Marelan.
Informasi yang berhasil dikumpulkan di Mapolsekta Belawan, pelaku melakukan pencurian terhadap Elisabeth Permata Sari Gultom (24) warga Jalan Selebes simpang Jalan Bunga Timur Ling 40 Kelirahan Belawan II, Medan Belawan, pada Jumat (10/5/2019) pukul 03.00 WIB.
Dimana pada kejadian pencurian dengan kekerasan itu, pelaku bersama dengan temannya yang berinisial R dan K dan W yang statusnya masih buron, terlebih dahulu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul dan mendorong hingga korban terjatuh ke lantai.
Melihat korban sudah tidak berdaya, teman pelaku yang berinisial I dan C, langsung merampas Handphone dari tangan korban.
Usai melakukan pencurian yang di sertai dengan kekerasan, keenam pelaku tersebut langsung meninggalkan korban begitu saja. Sedangkan korban langsung membuat laporan pengaduan kepolsekta Belawan.
Bermodalkan laporan pengaduan korban kepolsekta Belawan dengan nomor No Pol : LP / 37 /V/ 2019 / SU / PEL / Sekta-Belawan tgl 10 Mei 2019 serta informasi dari masyarakat. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa adanya perlawan dari pelaku.
Kapolsek Belawan, Kompol Safaruddin Tama Siregar SH yang dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan, kelima teman pelaku yang masih buron sedang kita lakukan pencarian.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Bintang tentang keberada rekan-rekannya yang terlibat pencurian dengan kekerasan, dalam waktu dekat ini akan kita lakukan penangkapan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku akan kita jerat Pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara," katanya.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar