LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Seorang mahasiswa berinisial IPT (20), warga Jalan Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, ditàngkap tim gabungan Polres Pelàbuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, Senin (27/5/2019) dari rumahnya.
IPT ditahan kepolisian atas dugaan menyebarluaskan video penghinaan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDI Perjuangan di Running Teks SPBU Pasar III, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan serta tim gabungan dari Poldasu melakukan penangkapan kepada satu orang remaja berinsial IPT dari rumahnya.
Pelaku penyebar video ke media sosial (Medsos) penghinaan terhadap Presiden dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau dapat diakses informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sudah berhasil kita amankan" jelasnya.
Penyidik kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 PCB controller kemudian satu notebook merk Acer warna putih, dan handphone merk Oppo.
Sejauh ini, sambung Ikhwan, petugas akan mendalami lagi membuat serta peranan tersangka dalam mengubah Running Teks di SPBU sehingga viral di medsos beberapa waktu lalu.
Akibat perbuatannya, Pelaku diancam dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman empat tahun penjara.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar