0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan Negeri Belawan musnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 31 Desember 2018 dihalaman kantor Kajari Belawan jalan Pelabuhan Raya, Kamis (02/05/19).

Adapun pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dengan cara dibakar maupun dihancurkan di halaman kantor Kejari Belawan yang baru dibangun Jalan Pelabuhan Raya.  Dalam Kegiatan tersebut Kajari Belawan H.Yusnani SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Aisyah, SH, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, Panit Polsek Belawan Iptu Edi Suranta, Dan POMAL Letkol Wakid, Tokoh Agama H Ismail Zainal, Tokoh Masyarakat Junaidi Pangaribuan dan seluruh Jajaran Kejari Belawan.
serta disaksikan sejumlah instansi terkait.

Acara digelar pada pagi itu, dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, Panit Polsek Belawan Iptu Edi Suranta, Dan POMAL Letkol Wakid, Tokoh Agama H Ismail Zainal, Tokoh Masyarakat Junaidi Pangaribuan dan seluruh Jajaran Kejari Belawan.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini berasal dari 294 jenis perkara meliputi jenis sabu-sabu kotor seberat 251,68 gram dan narotika jenis Ganja dengan berat kotor 37.103.74 gram.  Sementara itu perkara tidak pidana umum dan lainnya meliputi, uang palsu sebanyak 371 lembar bernilai Rp.25.315.000, (dua puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah). 

Terkait undang-undang darurat sebanyak 12 benda sajam seperti pisau dan parang.Barang Bukti Tindak Pidana terhadap orang dan harta benda dalam kasus penganiayaan sebanyak 8 benda, seperti kayu, batu dan pisau.Kasus pencurian barang bukti berupa 26 benda yakni kayu, linggis, tang, obeng dan gergaji.Serta tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum meliputi tindak pidana perjudian sebanyak 26 unit mesin dindong.[abu]

Posting Komentar

Top