BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kejaksaan
Negeri Belawan musnahkan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum
lainnya yang memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan 31 Desember
2018 dihalaman kantor Kajari Belawan jalan Pelabuhan Raya, Kamis
(02/05/19).
Adapun
pemusnahan barang bukti tindak pidana ini dengan cara dibakar maupun
dihancurkan di halaman kantor Kejari Belawan yang baru dibangun Jalan
Pelabuhan Raya. Dalam Kegiatan tersebut Kajari Belawan H.Yusnani SH.MH
didampingi Kasi Barang Bukti Aisyah, SH, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH, Kasat
Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy Safari, Panit Polsek Belawan
Iptu Edi Suranta, Dan POMAL Letkol Wakid, Tokoh Agama H Ismail Zainal,
Tokoh Masyarakat Junaidi Pangaribuan dan seluruh Jajaran Kejari Belawan.
serta disaksikan sejumlah instansi terkait.
Acara
digelar pada pagi itu, dihadiri oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP
Ikhwan Lubis SH MH, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Edy
Safari, Panit Polsek Belawan Iptu Edi Suranta, Dan POMAL Letkol Wakid,
Tokoh Agama H Ismail Zainal, Tokoh Masyarakat Junaidi Pangaribuan dan
seluruh Jajaran Kejari Belawan.
Pemusnahan
barang bukti narkotika ini berasal dari 294 jenis perkara meliputi
jenis sabu-sabu kotor seberat 251,68 gram dan narotika jenis Ganja
dengan berat kotor 37.103.74 gram. Sementara itu perkara tidak pidana
umum dan lainnya meliputi, uang palsu sebanyak 371 lembar bernilai
Rp.25.315.000, (dua puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Posting Komentar
Posting Komentar