MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dan
delapan kepala daerah baru di Sumut berkomitmen melakukan pencegahan
korupsi terintegrasi. Hal itu ditandai dengan penandatanganan Komitmen
Pencegahan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi RI
(KPK) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor
30, Medan, Selasa (14/5).
Delapan
kepada daerah yang ikut menandatangani komitmen bersama Gubernur Edy
Rahmayadi dan Ketua KPK RI Agus Rahardjo adalah Walikota Padangsidimpuan
Irsan Efendy Nasution, Bupati Padang Lawas Utara Andar Amin Harahap,
Bupati Batubara Zahir, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin,
Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu, Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar
Ahmad Sibarani, Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe dan Plt
Bupati Asahan Surya.
Komitmen
tersebut berisi 10 poin kesepakatan, di antaranya melaksanakan proses
perencanaan penganggaraan yang mengakomodir kepentingan publik, bebas
intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning dan e-budgeting.
Melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk
pendirian Unit Layanan (ULP) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa
(UKPBI) mandiri dan penggunaan e-procurement mandiri dan penggunaan
e-procuement.
Melaksanakan
pelayanan terpadu satu pintu dan proses penerbitan perizinan
pengelolaan sumber daya alam yang terbuka. Melaksanakan tata kelola dana
desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Melaksanakan
penguatan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sebagai bagian
dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Komitmen
untuk memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan
komite integritas pengendalian gratifikasi LHKPN. Membangun sinergitas
dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata
kelola pemerintahan. Melaksanakan perbaikan pengelolaan sumber daya
manusia dan penerapan tunjangan perbaikan penghasilan. Melaksanakan
perbaikan manajemen asset daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
dengan didukung sistem, prosedur, dan aplikasi yang transparan dan
akuntabel. Terakhir, melaksanakan rencana aksi dalam program
pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Gubernur
mengatakan, penandatanganan komitmen tersebut merupakan salah satu
bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dalam menjalankan
pemerintahan yang baik dan bersih. Apalagi hal tersebut termaktub pada
poin ke 2 dalam visi misi Sumut bermartabat.
“Yakni
mewujudkan Masyarakat Sumatera Utara Yang Bermartabat Dalam Politik
dengan adanya pemerintahan yang bersih dan dicintai, tata kelola
pemerintah yang baik, adil, terpercaya, politik yang beretika,
masyarakat yang berwawasan kebangsaan, dan memiliki kohesi sosial yang
kuat serta harmonis,” kata Gubernur.
Gubernur
juga mengapresiasi peran KPK RI sebagai pendamping yang telah mendorong
dan mendukung Pemprov Sumut dan kabupaten/kota dalam upaya pencegahan
korupsi. Apalagi, pencegahan korupsi tidak cukup hanya penindakan saja.
“Pencegahan korupsi memerlukan upaya yang komprehensif,” kata Edy
Rahmayadi.
Edy
berharap KPK terus mendukung Pemprov Sumut dalam melakukan berbagai
upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. “Kami berharap Pak Agus
(Ketua KPK RI) sering-sering datang ke sini, jadi kami selalu ingat
terus dan kami tak korupsi, kalau Bapak sering datang, semakin banyak
orang ketakutan, kesadaran preventif, kami sangat berharap itu tercipta,
terkhusus di Sumatera utara,” katanya.
Ketua
KPK RI Agus Rahardjo mengapresiasi penandatanganan komitmen bersama
pencegahan korupsi terintegrasi yang dilaksanakan Pemprov Sumut dan 8
kabupaten/kota di Sumut. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan tata
kelola pemerintahan dan mencegah terjadinya tindak korupsi di Sumut.
Agus
menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi mendorong
terus perbaikan tata kelola pemerintahan di Sumut melalui Program
Pencegahan Korupsi Terintegrasi. Yang meliputi 9 sektor, yakni
perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan
terpadu satu pintu, kapabilalitas APIP, dana desa, manajemen ASN,
optimalisasi pendapatan daerah, manajemen aset daerah, serta sektor
strategis.
“Pencegahan
hari ini kita lakukan terkait dengan perizinan, pengadaan barang dan
jasa, bagaimana mengelola aset daerah, peningkatan penerimaan daerah,
ASN-nya diperbaiki, itu bukan hanya untuk Sumut saja, itu kita monitor,
nanti akan kelihatan mana yang sudah berusaha dengan perbaikan dan
perbaikannya akan kelihatan di Monitoring Centre for Prevention (MCP),”
ujarnya.
Pada
kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Pemprov
Sumut dan 33 kabupaten/kota dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan
Bank Sumut. Perjanjian kerja sama ini meliputi sertifikasi tanah
pemerintah dalam rangka mendorong penertiban aset Pemerintah Daerah
(terutama tanah), koneksi Host to host BPHTB, dan penggunaan data
bersama zonasi nilai tanah dalam konteks optimalisasi pendapatan asli
daerah kabupaten/kota.
Juga
dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh jajaran Direksi BUMD
dan OPD Pemprov Sumut, peluncuran Gerakan Sekolah Berintegritas dan
sosialisasi pemanfaataan nomor induk kependudukan dan data kependudukan
oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri
Zudan Arif Fakrulloh.
Turut
hadir pada kesempatan tersebut Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah,
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, Kajati Sumut Fachruddin,
Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Bupati/Walikota se-Sumut, Dirut Bank
Sumut Muchammad Budi Utomo, Jajaran Direksi BUMD dan OPD Pemprov
Sumut.[ulfah]
Posting Komentar
Posting Komentar