0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang tersangka perdagangan anak dibawah umur. Tersangka merupakan seorang wanita berinisial Saf (26) warga Jln Pasar VII Desa Manunggal. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku yang bekerja sebagai SPG rokok ini melakukan eksploitasi terhadap anak gadis dibawah umur untuk dijual ke pria hidung belang melalui jaringan media sosial.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat bahwa di hotel Pardede (Danau Toba) di Jalan Raya Pelabuhan Belawan ada kasus perdagangan anak atau seseorang yang menjual anak dibawah umur kepada para pelanggan yang menginginkan jasa untuk dilayani.

“Anggota menyamar menjadi lelaki pria berhidung belang, kemudian kita berangkat menuju lokasi dan berhasil kita amankan 2 orang di lokasi tersebut setelah kita periksa, bahwa memang ternyata ditemukan benar adanya perdagangan anak berumur 13 tahun yang dijual mucikari seharga Rp 1.200.000,” kata Jerico.

Guna penyelidikan lebih lanjut tersangka terpaksa mendekam di dalam sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 UU RI no 35 tahun 2014 dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.(abu/red)

Posting Komentar

Top