BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang tersangka
perdagangan anak dibawah umur. Tersangka merupakan seorang wanita
berinisial Saf (26) warga Jln Pasar VII Desa Manunggal. Berdasarkan
informasi yang diperoleh, pelaku yang bekerja sebagai SPG rokok ini
melakukan eksploitasi terhadap anak gadis dibawah umur untuk dijual ke
pria hidung belang melalui jaringan media sosial.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH melalui Kasat Reskrim AKP
Jerico Lavian Chandra mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan
informasi masyarakat bahwa di hotel Pardede (Danau Toba) di Jalan Raya
Pelabuhan Belawan ada kasus perdagangan anak atau seseorang yang menjual
anak dibawah umur kepada para pelanggan yang menginginkan jasa untuk
dilayani.
“Anggota
menyamar menjadi lelaki pria berhidung belang, kemudian kita berangkat
menuju lokasi dan berhasil kita amankan 2 orang di lokasi tersebut
setelah kita periksa, bahwa memang ternyata ditemukan benar adanya
perdagangan anak berumur 13 tahun yang dijual mucikari seharga Rp
1.200.000,” kata Jerico.
Posting Komentar
Posting Komentar