0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi Kasatreskrim AKP.Jerico Lavian Chandra.SH.MH memaparkan 5 kasus yang menonjol dan salah satunya merupakan kasus pembegalan oknum polisi yang  diberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku sewaktu ditangkap mencoba melarikan diri, Jumat siang (03/05/2019) sekira pukul 10.00 WIB di Aula Mapolres Pelabuhan Belawan.

Ke 5 kasus yang berhasil diungkap yakni Kasus prostistuai online, pencabulan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan kasus pengelapan sepeda motor.

Kapolres Pelabuhan Belawan menerangkan, kasus prostitusi online (eksploitasi terhadap anak) TKP di hotel danau toba di jalan Raya Pelabuhan Belawan dengan tersangka 1 orang berinisial SA Alias IF PR (26)  Warga Jalan Pasar VIII DS.Manunggal.

Menyusul kasus pencabulan di Dusun VII jalan Johar Raya Kel.Pematang Johar Labuhan Deli dengan tersangka 1 orang  inisial EA (22) seorang buruh pabrik warga Jln.Pancing 1 Link.3 Kel.Besar.

Selanjutnya kasus pencurian dengan kekerasan TKP di perumahan AL Pajak Baru depan SMK.Muhammadiyah Belawan dengan tersangka 1 orang inisial IS alias IP. Selanjutnya kasus pencurian dengan pemberatan TKP di jalan Veteran No 67 Desa Manunggal dengan tersangka 3 orang yakni AK Alias AR (23) Warga Jln Pasar 7 Gang Waru Desa Manunggal.

Tersangka GL Alias K (16) warga jalan Pasar 7 Desa Manunggal dan tersangka MS (13) Warga jalan Tanjung Mulia Medan.  Terakhir kasus penggelapan sepeda motor TKP di Jln.Pulau Irian depan gudang BIA Kawasan Industri Medan (KIM) 1 dengan tersangka 2 orang masing-masing US Alias TG (41) Warga Kota Bangun Kec.Medan Deli.

Tersangka PA Alias AM (23) Warga Gang Manggis Kel.Tanah600 Marelan dengan barang bukti 1 unit sepeda motor dijerat dengan pasal 370 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(abu)

Posting Komentar

Top