LANGKAT
| GLOBAL SUMUT-Aparat Kepolisian Kuala Kabupaten Langkat menangkap dua
pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari Dusun Tanjung keliling Desa
Beruam Kecamatan Kuala dengan barang bukti seberat 1,03 gram serta uang
hasil penjualan sebesar Rp 550.000 salah satu gubuk di kawasan itu.
Kasubag
Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat,
Kamis, menjelaskan tersangka yang ditangkap petugas adalah Hernianta
Tarigan alias Kiang Lai (37) warga Dusun Tanjung Keliling Desa Beruam
Kecamatan Kuala, dan Ruadianta Ginting alias Rudi (36) warga Dusun Kuta
Pinang B Desa Namo Mbelin Kecamatan Kuala.
Dari
penangkapan terhadap keduanya polisi juga mengamankan barang bukti
lainnya selain sabu-sabu dan uang di antaranya kotak plastik warna biru,
satu bungkus plastik klip bening kosong, empat pipetkaca pirek.
“Penangkapan
terhadap tersangka ini di salah satu gubuk yang ada di Tanjung
Keliling, dimana salah satunya sempat berkata saat hendak ditangkap ‘BR
tak ada sama aku, BR tak ada sama aku’,” katanya.
Lalu, petugas pun mengamankan tersangka Rudianta Tarigan alias Rudi, selanjutnya polisi menangkap tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti tersebut.
Lalu, petugas pun mengamankan tersangka Rudianta Tarigan alias Rudi, selanjutnya polisi menangkap tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti tersebut.
Kedua tersangka
dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor
35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima
tahun.[red]
Posting Komentar
Posting Komentar