0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-KPPBC Tipe Madya Pabean B Medan dan Kanwil Direktorar Jenderal Bea dan Cukai Sumut musnahkan obat-obatan, alat kesehatan dan kosmetika serta pakaian bekas bernilai Rp 190 juta dengan cara dibakar di dermaga Kanwil DJBC Sumut di Belawan, Selasa (30/4/2019) sekira pukul 15.00 wib.

Sebanyak 20 ribu barang kosmetik dan obat kuat (jamu) dari luar negeri yang merupakan Barang Milik Negara (BMN) merupakan barang kiriman pos disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BC  di Jalan Karo Belawan.

Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan (BHP) Kanwil DJBC Sumut, Eka Mustika Galih S didampingi Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Medan, Edi Syahputra, mengungkapkan, pakaian bekas yang dimusnahkan termasuk dalam larangan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI No 51/M-DAG/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

"Dari segi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar industri kecil dan menengnah tekstil dan produksi tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada industri konveksi yang tutup," ujar Galih.

Ditambahkan Galih, provinsi Sumut termasuk salah satu wilayah rawan penyelundupan, terutama pakaian bekas dari Malaysia, sehingga Kanwil DJBC Sumutbersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti TNI dan Polri berkomitmen untuk melakukan penertiban terhadapimportadi ilegal di wilayah Sumut.

Sedangkan terhadap kosmetik, obat-obatan dan alat kesehatan keseluruhan sejumlah 20.484 unit. "Barang-barang tersebut kiriman personal lewat Kantor Pos yang nilainya lebih Rp 75 juta. Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immaterial dari barangberupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan dikarenakan belum teruji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM)," sambung Edi Syahputra.

Adapun barang yang dimusnakan Berdasarkan surat Persetujuan Permusnahan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor S- 147/MK.6.WKN.02/KNL.01/2018 tanggal 3 Desember 2018, barang yang dimusnakan adalah sebagai berikut: Kosmetik sebanyak 5671 Obat sebanyak 11895 Pakaian,makanan,alat kesehatan, Aksesoris sebanyak 2914 Total barang sebanyak 20484 Nilai Barang dan Kerugian Negara 

Sedang jumlah nilai barang yang dimusnakan sebesar Rp.75.038.013,00 ( tujuh puluh lima juta tiga puluh delapan ribu seratus tiga puluh rupiah) Kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian immateril dari barang berupa obat dan kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat dikarenakan belum terpuji dan terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan.[abu]

Posting Komentar

Top