MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Wali Kota Medan, Drs. H. T Dzulmi Eldin S.M.Si.,M.H
menyerahkan pembayaran ganti kerugian tanah yang terkena pembangunan
jalan tol Medan-Binjai kepada masyarakat Kel. Tanjung Mulia Hilir, Kec.
Medan Deli. Pembayaran ganti kerugian ini diberikan kepada 52 Kepala
Keluarga, di Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis, (21/3).
Para
masyarakat yang menerima pembayaran ganti kerugian ini pun tampak
begitu senang menerima ganti kerugian yang selama ini telah dinanti.
Dalam
kesempatan tersebut, Wali Kota Medan mengucapkan terimakasih atas peran
serta masyarakat dalam mendukung pembangunan yang Pemerintah lakukan.
"Yakinlah
Pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya, ini menjadi salah
satu bukti kepedulian Pemerintah terhadap rakyat, karena itu mari kita
terus mendukung Pemerintah untuk terus membangun bangsa dan negera
ini."ajak Wali Kota Medan.
Disamping
itu, Wali Kota juga berharap agar ganti kerugian yang diterima ini
dapat dipergunakan dengan sebaiknya oleh masyarakat untuk kehidupan yang
lebih baik lagi. Selain itu masyarakat juga harus jeli dalam membeli
tanah ataupun rumah baru yang akan dihuni nantinya, jangan sampai
tertipu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Hati-hati
dalam membeli tanah ataupun rumah perhatikan dengan baik sertifikatnya,
apabila belum bersertifikat segera urus ke BPN."pesan Wali Kota.
Sebelumnya,
Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut, Bambang Priono mengatakan pembangunan
jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat
diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat di selesaikan.
"Jalan
tol ini merupakan kepentingan negara dan masyarakat, ini merupakan
milik bersama sehingga diharapkan jalan tol ini dapat segera
diselesaikan demi kepentingan masyarakat."kata Bambang.
Selanjutnya
terkait dengan ganti kerugian tersebut, Bambang mengungkapkan bahwa
ganti kerugian ini melibatkan 8 Kementerian yang terus berkoordinasi
agar pembayaran ganti kerugian ini dapat segera di selesaikan.
"Ini
merupakan hasil kerjasama 8 Kementerian yang terus berkoordinasi agar
pembayaran ganti kerugian ini dapat segera diberikan oleh
masyarakat."kata Bambang.
Untuk
tahap pertama, jelas Bambang, Pemerintah akan memberikan ganti kerugian
kepada 52 Kepala Keluarga dari total 400 Kepala Keluarga yang tanah dan
bangunannya terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai.
"52
Kepala Keluarga ini kita bayarkan ganti kerugiannya karena sudah
memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sedangkan sisahnya akan kita
bayarkan apabila administrasi mereka telah mereka penuhi."jelas Bambang.
Pembayaran
ini sendiri akan dilakukan dengan menggunakan buku tabungan. Artinya
masyarakat langsung menerima buku tabungan beserta kartu ATM yang telah
berisikan uang senilai ganti kerugian yang diberikan.
"Pembayaran
ini akan langsung dikirim ke rekening masing-masing penerima, dengan
nominal paling tinggi 1.9 M dan yang terendah 232 juta."sebut Bambang.
[Mashuri Lubis]
Posting Komentar
Posting Komentar