0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Seorang pelaku begal berakhir di penjara usai aksinya merampas sepeda motor milik Ayub Saputra (22) gagal total. Korban yang merupakan warga Jalan Klambir V, Deliserdang ini berhasil membela diri dengan menangkap tangan pelaku dan menggigitnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka bernama Afrizal Tarigan alias Izal warga Jalan Binjai KM. 10 Komplek Abdul Hamid X Desa Kampung Lalang Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang. Dia beraksi bersama seorang rekannya yang berhasil melarikan diri.

Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi menjelaskan penangkapan terhadap tersangka berawal saat sepeda motor milik korban mogok di kawasan Jalan Binjai Binjai KM. 10 Desa Kampung Lalang Kec. Sunggal Ds pada Minggu (3/3) dinihari.  Kemudian datang pelaku bersama rekannya dengan mengendarai sepeda motor dan menodong korban.

“Saat itu korban mau pulang ke rumah. Namun sepeda motornya tiba-tiba mogok. Nah pelaku dan rekannya menghampiri korban. Pada saat itu tersangka Izal langsung menodong korban dengan sebilah pisau dan mengambil kunci motor korban,” ujar Kompol Yasir Ahmadi, Jumat (8/3). Ternyata korban yang merupakan seorang karyawan swasta ini tak tinggal diam. Dia membela diri. Secara refleks, korban memegang tangan tersangka dan menggigitnya sembari berteriak minta tolong.

“Adanya teriakan tersebut masyarakat datang dan langsung menangkap dan memukuli pelaku tersebut,”ujar Kompol Yasir Ahmadi.

Untungnya lanjut Kompol Yasir Ahmadi, tidak berapa lama kemudian, Tim Pegasus Polsek Sunggal Polrestabes Medan yang sedang berpatroli melintas di lokasi langsung mengamankan tersangka ke Polsek Sunggal.

“Dari pelaku kita sita barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang 30 Cm lengkap dengan sarungnya,”ujar Kompol Yasir Ahmadi. Saat ini tersangka sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sunggal. “Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 ahun Penjara,”tutup Kompol Yasir Ahmadi.[red]

Posting Komentar

Top