MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang diwakili
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah
Sumatera Utara, Agus Tripriyono, menekankan kalau Sumut harus
mengantisipasi isu yang menghalangi ekspor kelapa sawit ke Uni Eropa.
Hal
itu disampaikan Agus Tripriyono dalam kata sambutan Gubernur Sumut saat
membuka acara Workshop Road To May Day 2019, di Hotel Santika Premiere
Dyandra Hotel Medan, Jl. Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (28/3).
Dalam
acara yang bertemakan Sawit Indonesia Ramah Anak ini, Gubernur Sumut
menyebutkan ada tiga persyaratan tambahan untuk sawit yang bisa masuk ke
Uni Eropa selain dari kualitas, yaitu kerusakan lingkungan, isu
perburuhan dan isu pekerja anak.
“Selama
ini banyak negara di dunia khususnya Uni Eropa yang memberlakukan
adanya persyaratan tambahan bagi produk sawit yang akan masuk ke Uni
Eropa,” kata Gubernur Sumut.
Dijelaskannya,
di samping kualitas ada tiga isu yang membebani produk sawit. Pertama
kerusakan lingkungan seperti perusakan hutan, pencemaran atau
penggundulan hutan. Kedua isu perburuhan seperti adanya tudingan tentang
rendahnya taraf hidup buruh di perkebunan karena upah yang terlalu
murah. Ketiga, isu pekerja anak. Memperkerjakan anak di perkebunan
dinilai sebagai bentuk pencederaan hak asasi manusia (HAM) anak.
“Jadi,
ketiga isu ini harus diantisipasi agar jangan melekat pada produk sawit
nasional khususnya yang akan di ekspor ke pasar internasional,”
katanya.
Dikatakan
Gubernur Sumut, perkebunan kelapa sawit Sumut pada tahun 2018 mencapai
1.209.580,95 Ha dengan produksi minyak sawit sebesar 18.631.570,76 ton.
Areal sawit ini merupakan yang terbesar kedua di Indonesia setelah Riau.
Oleh
karena itu, lanjut dia, kondisi ini mendorong pengembangan
infrastruktur pedesaan, pusat ekonomi baru di pedesaan, menyediakan
lapangan kerja dan mengurangi kemiskinan. Sayangnya, masih ada isu-isu
soal lingkungan, perburuhan dan memperkerjakan anak-anak.
Sebenarnya
peraturan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi anak agar
terbebas dari pekerjaan ilegal sudah banyak disahkan misalnya UU Nomor
20 tahun 1999 tentang pengesahaan konvensi ILO soal usia yang
diperbolehkan bekerja. UU No.1 tahun 2000 tentang pengesahaan konvensi
IO 182 soal larangan dan tindakan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak,
UU No.39 tahun 1999 dan UU 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan.
Posting Komentar
Posting Komentar