0
LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2019 Sekira pukul 14:00 Wib dua orang TSK pelaku  pencurian sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Rahmad Gursan (28) warga jalan Kail lingkungan 5 Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan diamankan Polsek Medan Labuhan. Hal itu sesuai bukti Nomor Lp : 152/ lll /SU /2019, Tanggal 10 Maret 2019 dan kedua TSK tersebut masing-masing bernama Eka Saputra Sibarani (33) warga Blok E Perumahan Tkbm Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan dan rekannya Butner Siahaan (37) warga Lk15 Lorong 11 Komplek Baru Kel. Sei Mati Kec. Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto SH SIK melalaui Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH mengatakan, Pada Hari Minggu Tgl 10 Maret 2019 sekira 07.00 Wib Korban kehilangan sepeda motor merk Yamaha mio Soul warna hitam dengan satu buah HP Oppo realmy C. 1 warna hitam, Senin (10/3/2019).

Lebih lanjut dikatakannya adapun pada waktu kejadian korban sedang tidur dikamar samping ruang tamu, Korban terbangun dan memberitahukan kepada istrinya lalu tetangga korban mendengar musibah yang dialami korban. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui Pelaku mengarah kepada EKA.

Kemudian Setelah bertemu di kompleks TKBM korban bersama Petugas Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H. Pohan, SH, Panit Reskrim Ipda I. Pane, SH dan Bhabinkamtibmas Aiptu K. Sitanggang. Dari hasil Intrograsi Petugas  Pelaku mengakui yang mengambil sepeda motor korban Eka dan dibantu oleh Burner. Adapun sepeda motor tersebut telah digadai nya dibelawan seharga Rp 2500.000,-Kemudian perugas bergerak ke arah Sicanang Belawan dan menyita satu unit sepeda motor milik Korban. Selanjutnya pelaku dimintai keterangannya sebagai Tersangka dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, jelas Kanit Reskrim.

Ditegaskan Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H. Pohan, SH kepada kedua TSK akan kita jerat telah melanggar pasal 363 KUHP.[abu]

Posting Komentar

Top